Hidayatullah.com—Universitas Kairo hari Selasa (29/9/2015) mengeluarkan keputusan berupa larangan bercadar bagi staf akademiknya ketika mengajar di ruang kuliah.
Keputusan kontroversial itu dibuat oleh rektor universitas tersebut, Gaber Nassar, menjelang tahun akademik baru yang akan dimulai pekan depan, lapor Ahram Online Kamis (1/10/2015).
“Tidak diperbolehkan bagi staf akademik dan para asistennya di seluruh fakultas dan institusi untuk mengajar di kelas teori maupun praktek atau datang ke laboratorium atau pelatihan praktek dengan mengenakan niqab (cadar),” bunyi keputusan itu.
Nassar mengatakan keputusan itu dibuat demi “kesejahteraan umum” dan dimaksudkan untuk memudahkan komunikasi dengan mahasiswa dan memajukan proses pendidikan.
Kebijakan rektor Universitas Kairo tersebut kontan mendapat kecaman dari sejumlah pihak, di antaranya tokoh Dakwah Salafiyah, Yasser Burhami, yang mengatakan bahwa keputusan itu “bertentangan dengan konstitusi dan hukum, dan merupakan diskriminasi terhadap agama kepercayaan sebagian pihak.”
Menyusul kritik tersebut, Nassar mengatakan via telepon dalam wawancara dengan Ten TV bahwa keputusan itu terbatas pada mata kuliah tertentu, terutama yang membutuhkan artikulasi suara seperti dalam mata kuliah bahasa.
Dia menambahkan bahwa keputusan itu tidak berlaku untuk mata kuliah yang tidak membutuhkan komunikasi mahasiswa-pengajar.
Menurut Nassar, jumlah staf pengajar yang menggunakan cadar di lembaga pendidikan tingginya hhanya sekitar 10 orang dari 22.000 staf pengajar di 24 fakultas.
Nassar mengatakan pihak universitas mendapatkan keluhan dari sejumlah dekan fakultas tentang kesulitan komunikasi antara mahasiswa dan dosen yang bercadar, terutama dalam pelajaran bahasa.
Nasaar menjelaskan larangan cadar itu hanya berlaku bagi pengajar di dalam kelas. Di luar kelas mereka masih diperbolehkan menutup wajahnya dalam lingkungan kampus.
Hany El-Husseiny, seorang profesor di Universitas Kairo dan anggota gerakan 9 Maret untuk Independensi Universitas, kepada Ahram Online mengatakan bahwa meskipun dia meyakini cadar dapat menjadi kendala dalam proses belajar-mengajar, namun keputusan tersebut seharusnya tidak dibuat dengan cara seperti yang dilakukan Nassar.
“Seharusnya ada diskusi terbuka yang menyeluruh tentang masalah tersebut sebelum keputusan seperti itu dibuat, khususnya jika berkaitan dengan ajaran agama atau kemungkinan akan mengakibatkan konflik yang tidak perlu,” kata El-Husseiny.
Menteri Pendidikan Tinggi Ashraf El-Sheihy mengatakan pihaknya akan menemui Nassar untuk mengetahui alasan-alasan di balik larangan cadar tersebut, lapor Al-Ahram.
Ini bukan yang pertama kalinya Universitas Kairo membuat keputusan kontroversial berkaitan dengan larangan niqab. Pada bulan Nopember 2009, mengeluarkan keputusan yang melarang mahasiswa dan staf pengajarnya mengenakan cadar di lingkungan kampus dan asrama.
Namun, larangan itu dibatalkan oleh pengadilan di Kairo pada Januari 2010 setelah digugat oleh seorang profesor wanita.*