Hidayatullah.com—Jamal dan Alaa Mubarak akan dibebaskan dari penjara menyusul keputusan pengadilan hari Senin (12/10/2015), yang menyatakan bahwa mereka telah menjalani masa hukuman tiga tahun terkait dakwaan penggelapan uang negara yang dikenal sebagai “kasus istana kepresidenan”.
Keputusan itu dikeluarkan setelah kedua putra mantan presiden Husni Mubarak itu menggugat masa penahanan mereka yang berkepanjangan.
Pengacara keduanya, Farid El-Deeb, mengatakan kepada pengadilan bahwa kliennya telah berada di dalam sel selama 43 bulan, yang berarti telah melewati masa hukuman 3 tahun penjara seperti vonis pengadilan terakhir Mei lalu.
Pengadilan Pidana Kairo memutuskan gugatan kedua putra Mubarak itu memenuhi syarat-syarat hukum dan berhasil membuktikan bahwa mereka telah menjalani masa hukumannya.
Husni Mubarak dan kedua putranya itu divonis bersalah pada bulan Mei lalu karena menggelapkan uang negara sebesar LE125 juta (sekitar 216,4 milyar rupiah) dari anggaran pusat komunikasi kepresidenan. Uang itu, menurut dakwaan, justru mereka pakai untuk membangun gedung milik pribadi.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Setelah dinyatakan bersalah Husni Mubarak juga dihukum penjara dalam kasus itu, dan sudah dibebaskan setelah menjalani masa hukumannya.
Kedua putra Mubarak masih menghadapi dakwaan korupsi lain terkait transaksi di bursa saham, yang pengadilannya ditunda hingga 17 Oktober, lapor Ahram Online.*