Hidayatullah.com—Remaja Arab Saudi Rahaf Mohammed al-Qonun, 18, yang sekarang secara hukum adalah orang Kanada akhirnya diberikan suaka, setelah mengakui memilih murtad (keluar dari Islam).
BBC mengutip pernyataan Rahaf yang mengatakan bahwa ia telah mengumumkan bahwa ia telah keluar dari Islam.
Pengumuman tentang pemberian suaka kepada Rahaf dibuat Menteri Luar Negeri Kanada Chrystia Freeland melupakan kedatangannya di Bandara Internasional Toronto Pearson.
“Saya ingin mengumumkan Rahaf sebagai warga negara Kanada terbaru, dia sangat berani dan telah menghadapi banyak masalah dan dia sekarang akan kembali ke rumah barunya.”
“Ini memenuhi aspirasi dan perjuangan Kanada selama bertahun-tahun, membela hak asasi manusia dan perempuan di seluruh dunia,” tambah menteri.
Kisah pelarian Rahaf dari Arab Saudi menarik perhatian dunia dimulai dengan upayanya untuk melarikan diri ke Australia dari Bangkok setelah memilih murtad.
Qanun juga diserang di media sosial karena mempermalukan keluarganya dan lebih memilih meninggalkan Islam.
Keputusan Qanun keluar dari Islam dan lebih memilih meninggalkan keluarga langsung disambut media-media Barat.
Tak lama, Qanun bahkan berlepas ke Toronto pada Jumaat malam setelah PM Kanada Justin Trudeau mengumumkan bakal memberikan suaka dan memberi beberapa fasilitas kepadanya.
AFP melaporkan, Trudeau, mengklaim, Kanada sering memperjuangkan soal hak asasi manusia, terutamanya bagi wanita, di seluruh dunia.
“Kanada dengan tegas akan menegakkan hak asasi manusia dan hak perempuan di seluruh dunia,” kata Trudeau. “Ketika PBB meminta kami untuk memberikan suaka kepada Al-Qunun, kami menyetujuinya”.
“Kanada sangat yakin bahwa kami akan membela hak asasi manusia dan hak-hak perempuan di seluruh dunia,” tambah Trudeau.
Awalnya Rahaf diarahkan kembali ke Kuwait bersama keluarganya, tetapi dia menolak untuk melakukannya dan kemudian mengunci diri di kamar hotelnya.
Tindakannya mendapat perhatian netizen dan kampanye #SaveRahaf terus diluncurkan dan tular di media sosial.
“Ketika saya mendengar pernyataan terbuka Rahaf Mohammed al-Qunun bahwa dia meninggalkan agamanya, saya mengetahui keadaan akan menjadi sangat buruk jika dia dikirim langsung ke Arab Saudi,” kata Phil Robertson kepada BBC News.
“Saat itu, tidak ada lagi yang perlu dipertanyakan di pikiran saya – dia memerlukan bantuan kami.”
Orang yang meninggalkan agama Islam akan dihukum mati di Arab Saudi.
Negara barat cepat tanggap urusan satu orang keluar dari Islam (murtad), sementara diam seribu bahasa ketika ribuan Muslim dianiaya di berbagai belahan bumi. Termasuk di Palestina, Suriah, Rohingnya dan China.
Sebagaimana kasus yang pernah terjadi pada Meriam Yahia Ibrahim Ishag, wanita Sudan yang disamut meriah saat tiba di Kota Manchester, Negara Bagian New Hampshire, Juli 2014) waktu setempat, setelah sebelumnya wanita ini mendapat vonis hukuman mati di negeri asalnya.*