Hidayatullah.com—Pengadilan Kasasi Mesir hari Kamis (3/12/2015) membatalkan hukuman mati atas pemimpin Al-Ikhwan Al-Muslimun dan 11 tokoh organisasi tersebut, dalam kasus yang dikenal publik sebagai Ruang Kontrol Rabaa.
Pengadilan yang sama juga membatalkan hukuman seumur hidup atas 25 terdakwa lain dalam kasus yang sama, serta memerintahkan dilakukannya persidangan ulang bagi semua terdakwa, lapor Ahram Online.
Orang-orang yang duduk di kursi pesakitan dalam kasus itu dituduh menggerakkan para pendukung Al-Ikhwan di seluruh penjuru Mesir sebagai bagian dari rencana untuk “membangkang terhadap negara dan menimbulkan kekacauan,” menyusul pembubaran kamp demonstran pendukung Presiden Muhammad Mursy di Rabaa Al-Adawiya oleh aparat keamana pertengahan Agustus 2013.
Makar yang dituduhkan kepada terdakwa termasuk penyerangan kantor-kantor kepolisian, properti milik pribadi, serta gereja-gereja.
Pada bulan April, sebuah pengadilan pidana menghukum 14 terdakwa dengan hukuman mati dan 37 terdakwa dengan hukuman seumur hidup dalam kasus itu. Namun, 14 terdakwa diadili secara in absentia dan tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Muhammad Badi pemimpin Al-Ikhwan Al-Muslimun, organisasi yang kini dinyatakan terlarang, ditangkap pada Agustus 2013. Sejak itu pria berusia 71 tahun tersebut dijerat berbagai macam kasus dengan vonis hukuman penjara seumur hidup sampai hukuman mati.
Badi sekarang menghadapi tiga hukuman mati dalam sejumlah kasus berkaitan dengan tindak kekerasan. Dia saat ini sedang menjalani persidangan dua dari kasus-kasus itu dan sedang menunggu keputusan sebuah pengadilan banding yang belum diketahui apakah akan mengukuhkan hukuman mati yang ketiga baginya atau memerintahkan persidangan ulang.*