Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Australia Akan Cabut Kewarganegaraan Tersangka Teroris

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 Desember 2015 18:51 6:51 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 4 Desember 2015 18:51
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Parlemen Australia meloloskan peraturan yang akan mencopot status kewarganegaraan ganda orang yang terlibat aksi teror. Diperkirakan 110 warganegara Australia terlibat dalam pertempuran bersama ISIS.

Peraturan baru itu akan diberlakukan atas tersangka terorisme pemilik kewarganegaraan ganda, termasuk mereka yang ikut bertempur dengan kelompok teror di luar negeri, mendanai, melatih dan melakukan perekrutan untuk mereka.

Jaksa Agung George Brandis mengatakan peraturan itu akan digunakan “dalam kondisi yang sangat terbatas.”

“Peraturan itu juga akan memastikan pemilik kewarganegaraan ganda terhalang kembali ke Australia, dan mereka yang terlibat terorisme di dalam negeri Australia dapat disingkarkan jika memungkinkan,” kata Brandis seperti dilansir Associated Press Jumat (4/12/2015).

“Pemilik kewarganegaraan ganda yang terlibat dalam terorisme mengkhianati negeri ini dan tidak layak menjadi warga Australia,” imbuh Brandis.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Peraturan itu mendapat dukungan dari oposisi Partai Buruh, tetapi sebagian khawatir undang-undang itu nantinya akan membuat teroris semakin bebas melakukan aksinya begitu mereka dideportasi.

Brandis menampik kekhawatiran itu dengan mengatakan kepada parlemen bahwa pemilik kewarganegaraan ganda itu akan diserahkan kepada pemerintah negara satunya.

“Terserah kepada pemerintah negara bersangkutan bagaimana mereka akan diperlakukan dan tindakan apa yang akan diambil, menurut peraturan yang berlaku di dalam negeri itu, apa yang pantas untuk dilakukan,” kata Brandis.

Hal tersebut mengundang kritikan dari kelompok-kelompok peduli HAM, yang khawatir pemilik kewarganegaraan ganda itu nantinya akan disiksa di negara satunya karena melanggar hukum di Australia.

Pembela hak-hak sipil juga mengkhawatirkan peraturan itu akan menciptakan sistem kewarganegaraan dua lapis.

“Peraturan itu justru akan mendukung mereka yang ingin memecahbelah kita dan bukannya mempersatukan kita,” kata Joint Councils for Civic Liberties dalam sebuah suratnya bulan lalu.

Peraturan itu kemungkinan akan menghadapi gugatan di mahkamah konstitusi.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengadilan Kasasi Batalkan Hukuman Mati Muhammad Badi dan 11 Tokoh Al-Ikhwan Mesir
Tulisan selanjutnya Ketua MUI: Menganggap Wahyu Turun pada Sayyidina Ali adalah Ghuluw

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kisah Yono, Tangan Kanan Ustadz Adi Hidayat yang Ogah Jadi Komisaris

Berita
9 Juli 2026 15:31
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Perang Abadi Sistem Imun di Balik Keindahan Tato
Dialog Manhaj Aqidah Muhammadiyah: Asy’ari Bagian dari Ahlus Sunnah
Rusia Kirim Kembali Pekerjanya ke Pembangkit Nuklir Bushehr Iran

Terbaru

  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
  • Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
  • Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
  • Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
  • Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
  • ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?