Hidayatullah.com—Lembaga antikorupsi Malaysia hari Rabu (27/1/2016) mengatakan akan banding keputusan kejaksaan agung yang membebaskan Perdana Menteri Najib Razak dari tuduhan kriminal terkait skandal keuangan senilai $681 juta, lapor Associated Press.
Langkah lembaga antikorupsi itu mengacaukan seruan PM Najib Razak yang meminta Malaysia menyudahi isu politik terbesar selama tujuh tahun kepemimpinannya itu.
Jaksa Agung Mohamed Apandi hari Selasa (26/1/2016) mengatakan bahwa uang $681 juta yang disalurkan ke rekening pribadi Najib pada awal 2013, tidak lama sebelum pemilihan umum, merupakan sumbangan pribadi dari keluarga Kerajaan Arab Saudi. Menurut Apandi, donasi itu tidak memberikan syarat apapun dan Najib telah mengembalikan $620 juta uang yang tidak terpakai. Berdasarkan penyelidikan oleh Komisi Antikorupsi Malaysia, Apandi mengatakan, pihaknya tidak menemukan tindak kriminal apapun dan memerintahkan kasus tersebut ditutup.
Namun, Komisi Antikorupsi Malaysia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya akan meminta keputusan kejaksaan itu dikaji ulang oleh sebuah panel independen pemerintah –yang tugasnya termasuk mengkaji ulang kasus-kasus yang tidak diajukan ke pengadilan oleh kejaksaan.
Beberapa jam kemudian Komisi Antikorupsi Malaysia mengeluarkan pernyataan susulan yang mengatakan bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan prosedur normal dan tidak seharusnya diartikan sebagai penolakan keputusan kejaksaan agung.
Anggota parlemen politisi oposisi Lim Kit Siang mengatakan dia yakin Komisi mengeluarkan pernyataan kedua karena ada tekanan dari pemerintah terkait permintaan review kasus yang diajukannya.
“Hal itu jelas menunjukkan bahwa badan antikorupsi mengeluarkan rekomendasi tindakan atas Najib tetapi ditolak, itu kenapa mereka mengajukan review,” kata Lim.
Azalina Othman, menteri urusan parlemen, mengatakan keputusan kejaksaan agung itu sudah final dan tidak dapat digugat oleh siapapun termasuk pengadilan.
Banyak warga Malaysia dan anggota parlemen dari kubu oposisi, yang skeptis dengan keputusan Apandi, mengatakan keputusan kejaksaan itu memicu pertanyaan lain seperti mengapa keluarga Kerajaan Saudi bersedia memberikan sumbangan dan apakah Najib benar-benar telah mengembalikan sebagian besar uang sisanya.
Jaksa Agung “menjadikan Malaysia sebagai sebuah bangsa bodoh dan mudah dikelabui jika dia mengira pernyataan polosnya itu … diterima begitu saja tanpa dipertanyakan,” kata Lim.
Menyusul tuduhan korupsi atas dirinya, PM Najib Razak mencopot pejabat-pejabat yang kritis di dalam pemerintahannya dan mengganti mereka dengan para loyalis, memecat jaksa agung sebelumnya yang memerintahkan penyelidikan atas dirinya, dan bersikap keras terhadap media.*