Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Lembaga Antikorupsi Malaysia Tidak Terima Penyelidikan Kasus PM Najib Razak Ditutup

Ama Farah
Terakhir diupdate: 28 Januari 2016 12:00 12:00 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 28 Januari 2016 12:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Lembaga antikorupsi Malaysia hari Rabu (27/1/2016) mengatakan akan banding keputusan kejaksaan agung yang membebaskan Perdana Menteri Najib Razak dari tuduhan kriminal terkait skandal keuangan senilai $681 juta, lapor Associated Press.

Langkah lembaga antikorupsi itu mengacaukan seruan PM Najib Razak yang meminta Malaysia menyudahi isu politik terbesar selama tujuh tahun kepemimpinannya itu.

Jaksa Agung Mohamed Apandi hari Selasa (26/1/2016) mengatakan bahwa uang $681 juta yang disalurkan ke rekening pribadi Najib pada awal 2013, tidak lama sebelum pemilihan umum, merupakan sumbangan pribadi dari keluarga Kerajaan Arab Saudi. Menurut Apandi, donasi itu tidak memberikan syarat apapun dan Najib telah mengembalikan $620 juta uang yang tidak terpakai. Berdasarkan penyelidikan oleh Komisi Antikorupsi Malaysia, Apandi mengatakan, pihaknya tidak menemukan tindak kriminal apapun dan memerintahkan kasus tersebut ditutup.

Namun, Komisi Antikorupsi Malaysia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya akan meminta keputusan kejaksaan itu dikaji ulang oleh sebuah panel independen pemerintah –yang tugasnya termasuk mengkaji ulang kasus-kasus yang tidak diajukan ke pengadilan oleh kejaksaan.

Beberapa jam kemudian Komisi Antikorupsi Malaysia mengeluarkan pernyataan susulan yang mengatakan bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan prosedur normal dan tidak seharusnya diartikan sebagai penolakan keputusan kejaksaan agung.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Anggota parlemen politisi oposisi Lim Kit Siang mengatakan dia yakin Komisi mengeluarkan pernyataan kedua karena ada tekanan dari pemerintah terkait permintaan review kasus yang diajukannya.

“Hal itu jelas menunjukkan bahwa badan antikorupsi mengeluarkan rekomendasi tindakan atas Najib tetapi ditolak, itu kenapa mereka mengajukan review,” kata Lim.

Azalina Othman, menteri urusan parlemen, mengatakan keputusan kejaksaan agung itu sudah final dan tidak dapat digugat oleh siapapun termasuk pengadilan.

Banyak warga Malaysia dan anggota parlemen dari kubu oposisi, yang skeptis dengan keputusan Apandi, mengatakan keputusan kejaksaan itu memicu pertanyaan lain seperti mengapa keluarga Kerajaan Saudi bersedia memberikan sumbangan dan apakah Najib benar-benar telah mengembalikan sebagian besar uang sisanya.

Jaksa Agung “menjadikan Malaysia sebagai sebuah bangsa bodoh dan mudah dikelabui jika dia mengira pernyataan polosnya itu … diterima begitu saja tanpa dipertanyakan,” kata Lim.

Menyusul tuduhan korupsi atas dirinya, PM Najib Razak mencopot pejabat-pejabat yang kritis di dalam pemerintahannya dan mengganti mereka dengan para loyalis, memecat jaksa agung sebelumnya yang memerintahkan penyelidikan atas dirinya, dan bersikap keras terhadap media.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fitnah ISIS dan Pengaburan Konsep Jihād dan Khilāfah
Tulisan selanjutnya Menteri UE Turki Mengenang Holocaust Bersama Kepala Rabi Yahudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?