Hidayatullah.com—Dua orang pria dijatuhi hukuman penjara dan dua wanita diberi penangguhan hukuman, setelah mereka mengikat daging babi di gagang pintu sebuah masjid di Bristol.
Dalam peristiwa yang terjadi 17 Januari 2016 itu, sekelompok orang meneriakkan celaan rasial terhadap jamaah masjid dan mengikatkan bendera St. George di pagar Masjid Jamia.
Kevin Crehan, 34, warga Knowle, divonis penjara 12 bulan dan Mark Bennett, 48, warga Patchway, dibui 9 bulan.
Keduanya mengakui pelanggaran terhadap ketertiban umum dengan motif agama.
Dalam persidangan di Bristol Crown Court, Alison Bennett, wanita berusia 46 tahun istri dari Mark Bennett, divonis 6 bulan penjara dengan masa penangguhan 2 tahun. Sementara Angelina Swales, 31, warga Brislington, diganjar 4 bulan penjara dengan penangguhan 2 tahun.
Kedua wanita itu juga mengakui pelanggaran yang dilakukannya terhadap masjid di Totterown itu.
Keempat terpidana juga dijatuhi hukuman berupa larangan mendekati daerah radius 100 meter dari masjid manapun yang berada di wilayah England atau Wales selama 10 tahun ke depan.
Inspektur Nigel Colson dari Kepolisian Avon dan Somerset memuji tindakan warga dalam merespon peristiwa itu.
“Cara warga setempat yang bersama-sama memberikan dukungan penuh kepada masjid itu membuat saya bangga menjadi bagian dari Bristol,” kata Colson, seraya menambahkan bahwa kejahatan karena kebencian dalam bentuk apapun tidak bisa ditoleransi.
“Seluruh anggota masyarakat kita memiliki hak untuk hidup dan beribadah dengan tenang tanpa rasa takut karena menjadi target dengan alasan ras atau agama mereka,” kata Colson.*