Hidayatullah.com—Mayoritas anggota parlemen di Inggris telah memberikan dukungan terhadap RUU Uni Eropa sehingga memberikan jalan bagi PM Theresa May untuk memulai negosiasi keluarnya Inggris dari organisasi regional itu.
RUU Uni Eropa yang disokong Partai Buruh itu mendapat dukungan suara 498 dan 114 suara menentang.
SNP, Plaid Cymru dan Liberal Demokrat menentang RUU tersebut, sementara 47 anggota parlemen Partai Buruh dan politisi senior Partai Konservatif Ken Clarke membelot dari kebijakan partainya.
RUU itu masih harus melalui perdebatan di majelis rendah dan tinggi lebih dulu sebelum menjadi undang-undang.
Perdana Menteri Theresa May memberikan tengat waktu 31 Maret bagi negaranya untuk mengaktifkan Article 51, pasal dalam Traktat Lisbon -piagam pembentukan Uni Eropa- yang mengatur soal keluarnya sebuah negara dari keanggotaan UE.
Anggota-anggota parlemen Inggris berdebat selama dua hari sebelum akhirnya memutuskan masalah itu lewat pemungutan suara. RUU ini mengikuti hasil referendum Juni 2016 yang menunjukkan kebanyakan rakyat memilih Kerajaan Inggris keluar dari Uni Eropa, lapor BBC.
Ken Clarke, satu-satunya politisi Partai Konservatif yang menolak RUU itu, mengatakan keputusan tersebut “bersejarah”, tetapi “keadaan bisa berubah” ketika “aksi nyata” negosiasi dengan Uni Eropa dimulai.
RUU itu dipublikasikan pekan lalu, setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa anggota-anggota parlemen dan sejawatnya harus mengutarakan suaranya sebelum Article 50 itu diaktifkan.*