Hidayatullah.com—Presiden sementara Mesir Adly Mansour mengeluarkan dekrit yang menyebutkan presiden selanjutnya akan mendapatkan gaji sebanyak 21.000 pound (sekitar 33 juta rupiah) perbulan dan jumlah yang sama untuk tunjangan hiburan tiap bulannya, lansir Associated Press (18/5/2014)
Dekrit itu dikeluarkan hanya dua pekan menjelang pemilihan umum presiden, di mana Abdul Fattah Al-Sisi yang melengserkan pemerintahan Muhammad Mursy dan menaikkan Adly Mansour ke kursi kepresidenan diperkirakan akan memenangi pemilu tersebut.
Keputusan presiden itu mengamandemen peraturan tahun 1987 yang menetapkan gaji presiden setiap bulannya sebesar 12.000 pound dan tunjangan dalam jumlah yang sama untuk periode satu tahun, bukan satu bulan.
Kenaikan gaji itu, meskipun besar, masih belum dapat mengejar kenaikan biaya hidup di Mesir yang melonjak tajam selama 25 tahun terakhir.
Mansour sendiri selama menjabat presiden tidak menerima gaji sebagai kepala negara, namun menerima gaji bulannya sebagai hakim karir.*