Hidayatullah.com– Pengadilan Kasasi Kuwait telah menyatakan bahwa milisi Hizbullah Lebanon merupakan “sel teroris”, menekankan bahwa milisi itu dianggap sebagai tangan kanan Garda Revolusi Iran (IRGC), tulis Orient.net.
Hizbullah saat ini telah dinyatakan oleh Kuwait sebagai sebuah organisasi teroris, dan dianggap sama seperti organisasi teroris ISIS, berdasarkan keputusan pengadilan yang dikeluarkan pada Rabu 21 Juni, menurut koran harian Kuwait, al-Qabas.
Baca: Rezim Bashar dan Teroris Hizbullah Serang Daerah Pasokan Air dekat Damaskus
Baca: Mantan Petinggi Hizbullah Sebut Milisi Syiah Manfaatkan Kemiskinan untuk Bela Bashar
Keputusan itu mengakhiri kontroversi di Kuwait mengenai apakah Hizbullah dianggap sebagai organisasi teroris.
Negara-negara di Dewan Kerjasama Teluk memasukkan Hizbullah ke daftar organisasi teroris pada 2 Maret 2016, setelah mengecam tindakan milisi tersebut, yang negara Teluk katakan milisi itu menciptakan ancaman pada “keamanan nasional Arab”.
Majelis Nasional Kuwait telah menganggap Hizbullah, termasuk semua pemimpin dan badan serta faksinya, sebagai organisasi teroris./* Nashirul Haq AR