Hidayatullah.com—Negeri Bagian Sabah telah melarang 22 ajaran yang dinilai melanggar hukum Islam, sementara empat orang dipantau, kata Asisten Menteri di Kepala Kementerian Datuk Mohd Arifin Arif.
Dia mengatakan bahwa larangan tersebut didasarkan pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Fatwa Negara Bagian Sabah, tulis Harian Bernama.
Di antara yang dilarang adalah ajaran Kelompok Nasrul Haq, Tuan Haji Uyut Utun, Guru Qadiani, Tariqah Hasaniah dan Tai Tujuhajaran, katanya kepada wartawan setelah sebuah seminar tentang keyakinan agama dan ekstremisme.
Ikut pula dilarang aliran dan Akta Wahabiah, Ajaran Millah Abraham, Hizbut Tahrir serta laporan kajian Buku-Buku Hairi Nonchi.
“Pemerintah selalu melakukan pemantauan tidak hanya terhadap ajaran sesat yang telah salah klasifikasi, tapi juga bertentangan dengan ajaran validitasnya,” katanya.
Mohd Arifin mengatakan upaya untuk mengekang masalah tersebut juga dilakukan bekerjasama dengan Departemen Urusan Agama Islam Sabah (Jheains), polisi dan pihak berwenang lainnya.
Baca: Pemerintah Malaysia Ajak Rakyat Bantu Halau Paham Syiah
Sementara itu, dia meminta seorang penceramah dari luar yang ingin berbicara di Sabah harus mendapatkan surat dari Dewan Agama Islam Sabah (MUIS) dan Jheains.
“Sekarang lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari dua departemen ini melalui kurikulum online,” katanya, yang juga meminta para pengkhotbah dari luar untuk memahami nilai budaya Sabah sebelum berceramah di negara bagian.
“Hati-hati, jangan sampai nilai agama membuat kita terpecah, berkelahi karena agama (mengajar) cinta dan kerjasama,” katanya.*