Hidayatullah.com–Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu hari Kamis menyebut Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai “rumah kedustaan” dan mengecam sejumlah Negara lantaran tidak mengakui status Yerusalem (Baitul Baqdis) sebagai Ibu Kota Israel, demikian laporan Anadolu Agency, Kamis (21/12/2017).
“Saya berterima kasih kepada Trump dan Haley karena telah berdiri secara berani dan tanpa kompromi. Sikap banyak negara dunia terhadap Israel di semua benua, di luar tembok PBB, sedang berubah dan pada akhirnya akan membuat PBB menjadi sebuah rumah kebohongan,” kata PM Netanyahu.
“Perlu waktu 70 tahun bagi AS untuk mengakui Yerusalem (Baitul Maqdis) sebagai Ibu Kota Israel dan akan perlu waktu beberapa tahun lagi bagi PBB untuk mengakuinya,” kata Netanyahu selama kunjungannya ke Israel selatan.
“Yerusalem adalah Ibu Kota Israel, apakah PBB mengakuinya atau tidak,” tambahnya. “Israel menolak hasil pemungutan suara itu bahkan sebelum dilaksanakan.”
Netanyahu melanjutkan menegaskan bahwa Negara Yahudi akan “terus membangun di Yerusalem”.
Baca: Wakil RI di PBB: Pengakuan AS atas Yerusalem Ilegal dan Harus Ditolak
Dia menambahkan: “Kedutaan besar negara-negara asing, terutama AS, akan pindah ke Yerusalem.”
Pernyataan itu diutarakan menjelang sidang yang digelar melibatkan 193 negara anggota PBB khusus untuk membahas respons atas keputusan AS.
Presiden AS Donald Trump mengancam akan memotong dana bantuan kepada negara-negara anggota PBB yang memberikan suara “ya” dalam pemungutan suara tersebut.
“Mereka mengambil ratusan juta dolar bahkan miliaran dolar, dan kemudian mereka memilih untuk melawan kita. Kami akan mengawasi pemungutan suara itu. Biarkan mereka memilih melawan kita. Kita akan menghemat banyak. Kami tidak peduli,” kata Trump.
Baca: 128 Negara Memilih Resolusi PBB Agar AS Cabut Pernyataan terkait Status Al-Quds
Hukum internasional memandang Tepi Barat – termasuk Yerusalem Timur – sebagai “wilayah yang dijajah” dan menganggap semua pembangunan permukiman Yahudi di wilayah itu sebagai ilegal.
Sebagaimana diketahui, sidang darurat yang digelar yang digelar MUU PBB di New York, Kamis 21 Desember 2017 menolak keputusan Donald Trump untuk mengakui Baitul Maqdis sebagai Ibu Kota Israel.
Sebanyak 128 negara menolak keputusan Amerika Serikat yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel — dari total 193 negara anggota PBB.
Sementara itu, 9 negara memilih setuju dan 35 lainnya memilih abstain.
Sebelumnya, resolusi penolakan Baitul Maqdis sebagai Ibu Kota Israel diveto oleh Amerika Serikat dalam sidang DK PBB yang beranggotakan 15 negara pada 18 Desember 2017. Namun skor saat itu 1 melawan 14. AS tidak dapat memveto resolusi majelis umum.*