Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pria Mali Tersangka Perusak Situs Timbuktu Dibawa ke Mahkamah Internasional

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 April 2018 06:02 6:02 am
Ama Farah
Dipublikasikan 4 April 2018 06:02
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Mahkamah Kejahatan Internasional telah menahan seorang pria Mali tersangka perusakan situs Warisan Dunia UNESCO di Timbuktu serta perbudakan seks.

Al Hassan Ag Abdoul Aziz Ag Mohamed Ag Mahmoud, 40, diduga kepala de facto polisi Syariah di Timbuktu dari tahun 2012 sampai 2013. Dia dituduh menghancurkan monumen kebudayaan dan menerapkan kebijakan yang menggiring pada perbudakan seksual kaum Hawa.

Hari Sabtu (31/3/2018), pengadilan di Den Haag itu menuding Hassan berpartisipasi dalam kebijakan kawin paksa dengan korban para perempuan penduduk Timbuktu dan memimpin derkosaan berulang dan perbudakan seksual wanita dan anak perempuan.

Penahanannya “mengirimkan pesan kuat kepada semua orang, siapapun mereka, yang melakukan kejahatan yang sangat mencengangkan bagi kemanusiaan, dan bahwa kantor saya bersikukuh menjalankan mandat yang diberikan,” kata kepala jaksa penuntut Fatou Bensouda seperti dilansir DW.

Hassan adalah orang kedua yang ditangkap dalam kasus perusakan situs peninggalan dunia yang dilindungi UNESCO di Timbukti.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Ahmad Al-Faqi Al-Mahdi, seorang pelaku lain, sudah divonis hukuman 9 tahun penjara pada 2017 karena partisipasinya dalam perusakan mausoleum-mausoleum di Timbuktu. Dalam kasus Ahmad Al-Faqi, ICC dikritik karena gagal mengungkap kasus lain yang berkaitan dengan terdakwa.

Dalam kasus kedua ini, jaksa mengatakan memiliki cukup bukti untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan atas nama Hassan, dengan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk “penyiksaan, pemerkosaan dan perbudakan seksual, persekusi atas penduduk Timbuktu dengan dasar agama dan gender, serta kejahatan lainnya.

Kota Timbuktu, di bagian utara Mali, didirikan antara abad ke-5 dan ke-12 Masehi oleh suku Tuareg. Kota itu dijuluki “kota 333 orang suci” karena banyaknya tokoh Muslim yang dikuburkan di sana.

Pada masa kejayaannya di abad ke-15 dan ke-16 Masehi, Timbuktu merupakan kota pusat ilmu Islam, disamping juga menjadi kota perdagangan internasional.

Beberapa kelompok Muslim bersenjata menduduki berbagai daerah di Mali bagian utara awal 2012. Mereka menerapkan aturan yang keras, termasuk menghancurkan bangunan makam dan masjid yang dianggap telah menjadi tempat pemujaan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Filipina Stop TKW, Kuwait Cari PRT dari Ethiopia
Tulisan selanjutnya Polisi Berlin: Bom Parsel di Handwerkskammer Upaya Memeras DHL

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?