Hidayatullah.com—Pihak berwenang di Jerman sedang bekerja memproses deportasi seorang pria yang diduga merupakan salah satu pengawal Osama bin Laden, yang beberapa waktu belakangan tinggal di Jerman dengan tunjangan sosial dari pemerintah.
Dilansir RT, diidentifikasi hanya sebagai Sami A pria Tunisia itu tinggal di kota Bochum, bagian barat Jerman. Polisi menahannya pada hari Senin (25/6/2018), lapor media Jerman mengutip keterangan aparat. Penahanan dilakukan setelah Kantor Federal Jerman untuk Urusan Migrasi dan Pengungsi (BAMF) mencabut larangan deportasi atas dirinya. Demikian menurut seorang jubir pemerintah setempat.
Pihak berwenang Jerman sekarang sedang memproses deportasi pria Tunisia itu ke negara asalnya. Dokumen-dokumen yang diperlukan sedang dipersiapkan oleh departemen visa dan registrasi setempat, kata jubir itu. Sami A sudah ditempatkan dalam tahanan.
Langkah itu didukung oleh Menteri Dalam Negeri Jerman Horst Seehofer, menteri baru dalam kabinet Kanselir Angela Merkel yang dikenal galak terhadap migran.
“BAMF sekarang berinisiatif untuk melaksanakan prosedur deportasi terhadap bekas pengawal Osama bin Laden. Saya sudah menginstruksikan BAMF agar memperlakukan kasus ini sebagai prioritas tingkat tinggi,” kata Seehofer kepada koran paling laris di Jerman, Bild. Seehofer mengatakan pula bahwa dirinya memantau kasus tersebut dengan seksama.
Kabar perihal Sami A mencuat ke publik akhir April lalu, ketika media di Jerman mengabarkan bahwa orang yang diduga bekas pengawal Bin Laden itu sudah tinggal di Jerman selama beberapa bulan. Tidak hanya itu, Sami A juga hidup dari tunjangan sosial yang diberikan pemerintah Jerman. Bahkan faktanya, dia sudah tinggal di Bochum sejak 1997 dan menerima tunjangan sosial setiap bulan 1.168 euro atau sekitar 19,3 juta rupiah untuk dirinya, istri dan ketiga anaknya (laporan lain menyebut empat anak).
Menurut sejumlah laporan DW, pada tahun 2015 pengadilan pernah memvonisnya bersalah mendukung Al-Qaeda. Isi putusan menyebutkan bahwa pria itu pernah mengikuti pelatihan di kamp di Afghanistan dan berperan sebagai pengawal Bin Laden. Sami A membantah tuduhan dan mengatakan bahwa dia bukannya dilatih di kamp melainkan mengikuti pendidikan agama di Pakistan.
Meskipun demikian, pihak berwenang Jerman tidak bergerak untuk mendeportasinya. Pada tahun 2017, pengadilan regional di Muenster bahkan memutuskan bahwa Sami A tidak bisa didepak dari Jerman, karena dia berisiko mengalami “penyiksaan” dan “pelakuan tidak manusiawi” di negeri asalnya.
Keputusan BAMF untuk mendeportasi Sami A sekarang ini, diambil setelah Mahkamah Konstitusi Jerman memberikan mandat yang lebih besar kepada otoritas Jerman di bidang tersebut. Bulan Mei, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa orang asing yang berisiko membahayakan keamanan Jerman dapat dideportasi ke negeri asalnya sekalipun dia akan dihukum mati di sana.*