Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Swedia: Hubungan Seks Tidak Suka Sama Suka Berarti Pemerkosaan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 2 Juli 2018 08:16 8:16 am
Ama Farah
Dipublikasikan 2 Juli 2018 08:16
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Swedia hari Sabtu (30/6/2018) mulai memberlakukan undang-undang yang menyatakan bahwa hubungan seks yang tidak menunjukkan pelakunya suka sama suka berarti pemerkosaan, meskipun tidak dilakukan di bawah ancaman atau kekerasan.

Pemerintah Swedia, yang mengusulkan undang-undang itu pada tahun 2017, menjelaskan bahwa legislasi hubungan seks konsensual (suka sama suka) berdasarkan pada fakta bahwa aktivitas itu harus dilakukan secara sadar dan sukarela, jika tidak dilakukan demikian berarti itu merupakan tindakan kriminal.

Negara Skandinavia itu, yang sudah memiliki banyak peraturan hukum berkaitan dengan serangan seksual, juga menaikkan batas atas hukuman “pemerkosaan berat” dan “pemerkosaan berat terhadap anak-anak” dari empat tahun menjadi lima tahun penjara, lapor RT.

Menurut data resmi terbaru sekitar 7.000 kasus serangan seksual dilaporkan terjadi di Swedia pada 2017, atau naik 10% dari tahun 2016.

Swedia juga menambahkan dua macam serangan seksual, yaitu ‘pemerkosaan karena kealpaan’ dan ‘pelanggaran seksual karena kealpaan’, atau dengan kata lain pelaku tidak sadar atau lalai bahwa tindakannya termasuk tindak kejahatan seksual. “Setiap orang harus waspada akan risiko bahwa orang lain tidak berpartisipasi secara sukarela tetapi masih saja melakukan tindakan seksual dengan orang itu,” bunyi peraturan baru tersebut. Pelakunya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Undang-undang baru itu mendapat kritikan dari Asosiasi Pengacara Swedia. Desember tahun lalu sekjen organisasi itu, Anne Ramberg, mengatakan bahwa legislasi tersebut tidak meringankan beban untuk mengumpulkan bukti-bukti bahwa tindak pidana pemerkosaan telah terjadi. UU baru itu justru dianggap semakin membebankan, karena juga harus membuktikan niatan atau hajat seseorang yang sifatnya abstrak, tidak berwujud.

Dengan UU baru itu Swedia menjadi negara kesepuluh di Eropa (England, Wales, Skotlandia dan Irlandia Utara dihitung sebagai negara terpisah) yang menyatakan bahwa hubungan seks tanpa didasari suka sama suka merupakan pemerkosaan.

Amnesty International mengatakan korban pemerkosaan sering kali tidak berkutik di depan aparat hukum ketika ditanya mengapa mereka tidak melawan ketika dicabuli, sementara korban sering kali berada dalam posisi tidak mampu untuk melakukan perlawanan ketika seseorang memaksakan hasrat seksualnya terhadap dirinya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amazon Jual Tiket Pergi ke Luar Angkasa Mulai 2019
Tulisan selanjutnya Tidak Kapok, TEPCO Bangun Reaktor Nuklir di Aomori Serupa Fukushima

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?