Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Qatar Tak Bermaksud Meningkatkan Krisis dengan UEA

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Juli 2018 21:53 9:53 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Juli 2018 21:53
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintahan Qatar mengaku tidak bermaksud meningkatkan krisis  berkepanjangan dengan Uni Emirat Arab (UEA), tetapi penting baginya untuk menggunakan cara-cara hukum untuk memperbaiki kerugian yang ditimpakan pada warganya akibat boikot yang diambil oleh UEA,  ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Urusan Lolwah al-Khater mengatakan.

Dalam sebuah wawancara dengan Anadolu Agency  di Doha, al-Khater menyinggung keluhan yang diajukan oleh Qatar terhadap UAE dalam Mahkamah Internasional PBB (ICJ—International Court of Justice). Pengadilan mengeluarkan keputusan sementara atas pengaduan pada hari Senin.

Dia mengatakan UAE tidak terlibat dengan Qatar dalam negosiasi diplomatik mengenai keluhan ini.

“Doha telah bekerja untuk menemukan solusi diplomatik, namun mereka belum berhasil, oleh karena itu telah memutuskan untuk bergerak dalam arah hukum paralel tetapi (Qatar) tetap terbuka untuk rute diplomatik,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Qatar, Lolwah al-Khater dikutip gulf-times.

Baca: UEA Dalang di Balik Krisis Qatar? 

ICJ terdiri dari 15 hakim dan merupakan bagian dari Dewan Keamanan PBB. Misi pengadilan adalah untuk meninjau perselisihan antar negara atau dapat selesaikan oleh badan PBB, katanya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Al-Khater mengatakan Qatar mengajukan pengaduan pada 11 Juni 2018 melawan UAE untuk perlakuan diskriminatif terhadap warga negara Qatar.

Menanggapi pertanyaan apakah ICJ mengikat, al-Khater mengatakan keputusan itu mengikat karena UEA adalah penandatangan Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD—Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination).

Sebagaimana diketahui,  11 Juni 2018, Qatar mengajukan pengaduan ke Mahkamah Internasional, menuduh Uni Emirat Arab (UEA) melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga negara Qatar, mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia yang masih ada.

Qatar mengajukan kasus di Mahkamah Internasional PBB (ICJ—International Court of Justice) dan menuntut Uni Emirat Arab (UEA) atas tuduhan melanggar hukum Internasional dengan mengusir ribuan warga Qatar, banyak di antaranya memiliki keluarga atau memiliki properti di UEA, serta memblokade wilayah udara dan pelabuhan UEA ke Qatar.

Baca: Sisi Lain Krisis Diplomasi Qatar versus Saudi dan UEA

Pada bulan Juni 2017, Uni Emirat Arab bersama dengan Arab Saudi, Bahrain, dan Mesir, memberlakukan blokade darat, udara, dan laut terhadap Qatar dan memutuskan hubungan dengan negara itu dalam salah satu perselisihan diplomatik terburuk di Teluk selama beberapa dasawarsa terakhir.

Boikot tersebut diduga melanggar Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD—Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination), termasuk diskriminasi berdasarkan kebangsaan, sebuah perjanjian yang ditandatangani oleh UEA dan Qatar. Arab Saudi, Bahrain, dan Mesir bukan termasuk pihak yang menandatangani konvensi CERD.

Pada hari Senin (23/07/2018), para hakim di Mahkamah Internasional memutuskan bahwa keluarga Qatar yang terkena dampak dari tindakan UEA harus dipersatukan kembali, dengan menerapkan tindakan di pengadilan tinggi PBB yang berpusat di Den Haag, Belanda tersebut dalam sidang pembacaan sepenuhnya atas kasus diskriminasi yang diajukan Qatar atas UEA.

Para hakim juga mengatakan bahwa para pelajar harus diberikan kesempatan untuk menyelesaikan studi mereka di UEA atau untuk mempertahankan rekam nilai studi mereka agar dapat melanjutkan jenjang pendidikan di tempat lain. Akhirnya, para hakim memutuskan bahwa Qatar akan mendapatkan izin akses ke layanan peradilan di UEA.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BlokadeboikotCERDdiskriminasiICJInternational Court of JusticekrisisMahkamah Internasional PBBNegara ArabQatarrasialUEAUni Emirat Arab Lolwah al-Khater
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Spirit Tabayyun di Era Digital
Tulisan selanjutnya Korban Bertambah, Jepang Nyatakan Gelombang Hawa Panas Bencana Alam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?