Hidayatullah.com—Mantan perdana menteri Pakistan Nawaz Sharif telah dikeluarkan dari penjara, dua bulan setelah dia memulai masa hukuman 10 tahun kurungan dalam dakwaan korupsi.
Pembebasan itu dilakukan hanya beberapa jam setelah pengadilan menghentikan sementara hukuman Sharif dan putrinya Maryam, yang dijebloskan ke bui menjelang pemilu bulan Juli.
Keputusan pembebasan itu diambil di tengah-tengah upaya banding yang dilakukan pihak Sharif. Mereka membantah melakukan kesalahan.
Kendaraan yang membawa Sharif, putrinya dan menantunya Safdar Awan ditaburi dengan bunga mawar oleh para pendukungnya yang mengiringi konvoi keluarga Sharif meninggalkan penjara Adiala, lapor BBC Rabu (19/9/2018).
Ketiga orang itu kemudian terbang ke Lahore, di mana mereka disambut oleh para pendukung setianya.
Pembebasa Sharif dan putrinya dari penjara dilakukan sepekan setelah istri Sharif, Kulsoom Nawaz, meninggal dunia akibat kanker di London. Mereka diperbolehkan dari penjara di Rawalpindi untuk menghadiri pemakamannya di Lahore sebelum dimasukkan ke penjara lagi.
Sharif dijatuhi hukuman pada bulan Juli setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi berkaitan dengan kepemilikan empat properti mewah di pusat kota London, Inggris, yang berhubungan dengan keluarganya. Pria yang menjabat perdana menteri Pakistan tiga kali itu menyebut tuduhan tersebut bermotivasi politik.
Putrinya, Maryam, dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun karena bersekongkol dalam kejahatan, dan satu tahun penjara karena tidak bersikap kooperatif dengan petugas. Sedangkan suaminya Safdar Awan diganjar hukuman penjara satu tahun karena tidak bekerja sama dengan aparat hukum.
Ketiga orang itu dibebaskan dari sel dengan uang jaminan masing-masing $4.000 pada Rabu malam.*