Hidayatullah.com—Pengadilan Tinggi Kula Lumpur memerintahkan Datin Seri Rosmah Mansor, istri dari mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, untuk mengungkapkan asetnya yang dimilikinya antara 1 Januari 2009 dan 31 Desember 2017, berkaitan dengan kasus pencucian uang yang sedang dihadapinya.
“Mengungkap aset seseorang bukan berarti menunjukkan kesalahan orang yang dituduh melakukan pencucian uang,” kata hakim Mohamed Zaini seperti dikutip The Star Sabtu (25/5/2019). Dugaan tidak bersalah masih berlaku bagi terdakwa, imbuhnya.
“Bebannya ada di pihak jaksa penuntut untuk membuktikan kesakahan itu di persidangan,” tambahnya.
Hakim mengatakan bahwa Rosmah berhak untuk diam dan tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya dalam persidangan.
Tahun lalu, Rosmah dikenai 12 dakwaan pencucian uang menyangkut dana RM7.097.750 dan lima dakwaan tidak melaporkan pendapatannya ke Inland Revenue Board (IRB).*