Hidayatullah.com—Pengadilan Tinggi Kenya menyatakan bahwa undang-undang yang melarang hubungan seksual gay masih berlaku.
Kelompok pembela kaum homoseksual berdalih negara tidak ada urusannya meregulasi masalah hubungan intim mereka.
Akan tetapi, kelompok-kelompok keagamaan berpendapat hal tersebut harus diatur sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di negara itu, lapor BBC Jumat (24/5/2019).
Hukum pidana tersebut, yang diberlakukan sejak era kolonial, mengkriminalkan hubungan seksual yang tidak alami, yang secara umum dimaklumi sebagai hubungan seks lewat anal yang dilakukan oleh sesama pria.*