Hidayatullah.com–AirAsia akan berhenti menjual rokok bebas pajak di penerbangan-penerbangannya, kata CEO-nya Tony Fernandes.
“Saya super bangga mengumumkan bahwa @airasia akan berhenti menjual rokok bebas pajak.”
“Bersama dengan semua kantor kami yang bebas rokok, kami akan memberikan insentif untuk staf yang berhenti merokok dengan asuransi yang lebih baik, kita meletakkan uang di mana mulut kita berada.”
“Saya mendesak semua pemerintah di Asean untuk BERHENTI MEROKOK DI TEMPAT-TEMPAT PUBLIK. Lihat betapa banyak yang kita habiskan untuk masalah-masalah gangguan kesehatan yang berkaitan dengan merokok,” kata Tony dalam rangkaian cuitannya di Twitter hari Jumat (20/9/2019).
Efektif mulai 1 Januari 2019, pemerintah Malaysia memberlakukan larangan merokok di semua restoran dan kedai tidak peduli apakah terletak di ruang tertutup atau terbuka.
Meskipun demikian diberikan masa edukasi selama 6 bulan, yang artinya undang-undang itu belum ditegakkan sepenuhnya. Kemudian ada masa enam bulan penangguhan hukuman diberlakukan hingga akhir tahun ini, yang mana UU sudah diberlakukan tetapi pelanggarnya masih belum dijatuhi hukuman.
Mulai 1 Januari 2020, semua perokok yang ketahuan menikmati tembakau bakar akan menghadapi hukuman paling berat denda RM10.000 atau penjara tidak melebihi 2 tahun, lapor The Star.*