Hidayatullah.com—Pemerintah Jerman berencana mengurangi pajak penjualan atas tampon dan pembalut wanita dari 19% menjadi 7% mulai tahun 2020.
Dilansir DW, Menteri keuangan Jerman yang juga politisi Partai Sosial Demokrat Olaf Scholz mengkonfirmasi rencana itu hari Jumat (4/10/2019) kepada para jurnalis dengan mengatakan “banyak wanita mengkampanyekan hal ini dan sekarang kami mewujudkannya.”
Pengurangan pajak itu merupakan bagian dari amandemen pajak tahunan untuk 2020. Parlemen Jerman sekarang sedang membahas perinciannya. Seorang jubir dari partai-partai konservatif Jerman, yaitu CDU dan CSU, juga mendukung rencana kebijakan itu pada bulan September lalu.
Scholz merekomendasi agar pengurangan pajak tersebut dimulai 1 Januari 2020.
Berdasarkan undang-undang pajak yang berlaku di Jerman, persentase pajak rendah 7% ditujukan untuk produk-produk kebutuhan sehari-hari, sedangkan pajak 19% diberlakukan atas barang-barang yang dianggap mewah, meskipun tidak jelas mengapa besaran pajak dibuat sedemikian rupa dan mengapa pembalut wanita dimasukkan ke dalam kategori barang mewah.
Beberapa negara bagian di Jerman, seperti Thuringia dan Bremen, sudah mengurangi pajak tampon dan pembalut wanita atau bahkan menghapuskannya sama sekali.
Parlemen Eropa mendukung inisiatif tersebut dan mendorong agar negara Uni Eropa lain melakukan hal serupa.*