Hidayatullah.com–Demi mencapai tujuan Vision 2030 yang digagas Mohammed bin Salman (MBS), Arab Saudi menghapus beberapa peraturan demi menarik wisatawan mancanegara. Hal itu demi mendongkrak pendapatan negara di luar minyak dan target untuk meningkatkan kontribusi pariwisata terhadap PDB dari saat ini 3% menjadi 10%.
Arab Saudi mengumumkan skema visa turis baru pada hari Ahad (6/10/19) lalu, Komisi Pariwisata dan Warisan Nasional Arab Saudi memposting persyaratan baru di Twitter. Dalam unggahan tersebut menyatakan, perempuan dapat bepergian dan menyewa kamar hotel tanpa mahram dengan menunjukkan kartu identitas untuk warga Arab Saudi dan visa untuk ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi dan paspor untuk turis asing.
Tidak Berlaku untuk Warga Saudi
Keringanan juga akan diterapkan pada pasangan dari luar negeri. Mereka dapat menyewa satu kamar hotel tanpa harus menunjukkan surat nikah. Tapi ini tidak berlaku bagi warga saudi, pasangan Arab Saudi sendiri masih harus menunjukkan surat nikah jika ingin menyewa satu kamar hotel.
“Menyerahkan identitas kekeluargaan bagi warga Saudi dan Cukup menggunakan paspor bagi wisatawan (turis) yang berkeluarga”. Bunyi poin persayaratan yang diunggah Komisi Pariwisata dan Warisan Nasional Arab Saudi.
Komisi Pariwisata dan Warisan Nasional Arab telah menkonfirmasi lewat surat kabar Okaz, Jumat (4/10/19), dan menambahkan “Semua warga negara Saudi diminta untuk menunjukkan kartu keluarga atau bukti hubungan saat check in ke hotel. Namun, ini tidak wajib bagi turis asing. Selain itu, semua wanita, termasuk orang Saudi, bisa memesan dan tinggal di hotel sendirian, dengan menunjukkan kartu identitas pada saat check-in,” katanya.
Mulai pekan lalu, Arab Saudi sudah membukakan pintu bagi wisatawan asing dari 49 negara, sebagai upaya menumbuhkan sektor wisata dan tidak menggantungkan pertumbuhan sektor ekonomi hanya dari ekspor minyak. Arab Saudi juga menargetkan wisatawan hingga 100 juta pengunjung tahunan hingga 2030 .
Arab Saudi relatif tertutup selama puluhan tahun dan hingga pria dan wanita yang bukan mahrom, termasuk warga asing, dapat dihukum berat karena berbaur di depan umum. Norma sosial yang ketat mulai mendapat pelonggaran dalam beberapa tahun belakangan dan hiburan yang sebelumnya dilarang kini berkembang.*/Rofi Munawwar