Hidayatullah.com–Pengadilan Sudan menghukum mati 29 aparat intelijen dalam kasus penyiksaan dan pembunuhan seorang guru.
Ahmad al-Khair, 36, tewas di dalam tahanan pada bulan Februari menyusul penangkapannya karena ambil bagian dalam protes menentang pemerintahan Presiden Omar al-Bashir kala itu.
Vonis mati ini merupakan hukuman pertama yang dijatuhkan terkait tindakan keras aparat terhadap pengunjuk rasa pro-demokrasi di bulan-bulan sebelum Bashir dilengserkan.
Pihak kejaksaan mengatakan hukuman mati itu merupakan keputusan yang adil.
Setelah menjatuhkan vonis mati, hakim bertanya apakah saudara Ahmad al-Khair, Sa’ad, bersedia memberikan ampunan kepada 29 orang itu, tetapi dia menjawab justru ingin agar mereka dieksekusi.
Seorang pengacara dari pihak terdakwa mengatakan akan mengajukan banding, lapor BBC Senin (30/12/2019).
Dalam persidangan terungkap bahwa Ahmad al-Khair dipukuli dan disiksa sampai mati oleh petugas-petugas di tahanan di negara bagian Kassala.
Semasa pemerintahan Omar al-Bashir, Sudan menerapkan hukuman mati, dan dua orang dieksekusi pada tahun 2018.
Kasus Ahmad al-Khair mendapat sorotan tajam di Sudan, dan kematiannya justru semakin membuat rakyat marah kepada Bashir, yang kemudian merembet ke masalah yang lebih luas dan berujung pada pendongkelannya dari kursi presiden. Padahal awalnya, rakyat berunjuk rasa hanya menuntut harga roti –makanan pokok negeri itu– diturunkan.
Kerumunan besar orang menyemut di luar pengadilan di kota Omdurman, kota kembar Khartoum, untuk mendengarkan vonis hakim tersebut.*