Hidayatullah.com–Mantan Raja Belgia Albert II akhirnya mengakui sebagai ayah biologis dari seorang wanita yang dilahirkan dari hubungan perselingkuhan, setelah dia terpaksa memberikan sampel DNA yang hasil tesnya positif.
Artis wanita Belgia bernama Delphine Boël, 51, lebih dari sepuluh tahun berjuang mencari pengakuan dari Albert II sebagai ayah biologisnya.
Dilansir BBC, dalam pernyataan yang dirilis hari Senin (27/1/2020) para pengacara Albert II mengatakan bahwa kliennya memutuskan untuk mengakhiri pertarungan hukum, yang berlangsung sejak 2013, dan sekarang dia “menerima Delphine Boël sebagai anak keempatnya.”
Pengacara Boël, Marc Uyttendaele, mengatakan kepada stasiun televisi RTL bahwa kehidupan kliennya “berubah menjadi mimpi buruk sejak berjuang mencari identitas diri.”
“Ayah biologisnya menolaknya mentah-mentah ketika kasus paternitas ini mencuat ke publik,” kata Uyttendaele, seraya menambahkan bahwa perjuangan hukum itu dilakukan agar anak-anak kliennya tidak menanggung beban masalah tersebut.
Rumor bahwa raja memiliki anak di luar nikah muncul pada tahun 1999 dalam sebuah otobiografi tidak resmi tentang istrinya, wanita Italia bernama Donna Paola Ruffo yang dinikahi Albert tahun 1959 di Calabria. Tuduhan itu menyulut skandal di lingkungan kerajaan dan jadi bahan gosip di media.
Boël pertama kali melontarkan klaim bahwa Albert II adalah ayah biologisnya dalam sebuah wawancara terekam tahun 2005.
Ibunya yang memiliki gelar bangsawan, Baroness Sybille de Selys Longchamps, mengklaim bahwa mereka berdua memiliki hubungan asmara antara tahun 1966 dan 1984, ketika Albert masih bernama Pangeran Albert de Liége berstatus menikah dan memiliki anak.
Menyusul kematian tidak terduga abangnya Raja Baudouin pada tahun 1993, Albert di usia 62 tahun naik tahta kerajaan Belgia.
Raja Albert II menduduki singgasana sampai Juli 2013, ketika mengumumkan turun tahta dengan alasan sakit. Dia kemudian digantikan oleh putranya, Philippe. Albert II, yang sekarang berusia 85 tahun, dikabarkan menerima pendapatan tahunan sekitar €1 juta.
Tak lama setelah Albert turun tahta, Delphine Boël mulai mengajukan gugatan hukum.
Tahun lalu, Albert II menolak perintah pengadilan tahun 2018 yang mengharuskannya menjalani tes DNA dan justru mengajukan banding.
Bulan Mei 2019, pengadilan banding di Brussels memutuskan bekas raja Belgia itu dikenai denda €5.000 sehari karena menolak melakukan tes DNA. Pengadilan memberikan waktu 3 bulan kepadanya untuk menyerahkan sampel DNA, dengan mengatakan bahwa apabila sampel itu tidak diberikan maka Delphine Boël otomatis akan dianggap sebagai putrinya dan oleh karenanya berhak mendapat warisan.
Belgia merupakan negara monarki konstitusional dengan raja sebagian besar hanya memiliki peran seremonial.*