Hidayatullah.com–Mantan hakim Saudi, Syeikh Muhammad Al Jadzlani menyatakan dukungannya kepada seruan agar wanita diizinkan untuk menyetir mobil di Saudi. Menurutnya, hal itu tinggal menunggu waktu saja, seperti dilansir onislam.com (24/5)
Al Jadzlani menyebutkan, muara menuju bolehnya wanita menyetir mobil akan terlihat sebentar lagi, seperti masalah bolehnya wanita menjadi penyiar.
Namun, penkaji syariat dan hukum ini menjelaskan mengenai perlunya adanya syarat sebelum membolehkan wanita memperoleh surat izin mengemudi, misalnya pembatasan umur 30 tahun, pembatasan wilayah mengemudi tidak sampai pada jarak safar atau keluar dari batas kota atau dilarang melakukan safar sendirian. Juga perlu dibatasi waktu menyetir, misalnya tidak lebih dari jam 12 malam. Demikian pula perlunya persetujuan dari wali.
Mengomentari kasus penangkapan Manal As Syarif, ia menilai bahwa di sana ada kesulitan untuk mengkriminalkan, baik dari segi undang-undang maupun syariat. Saat itu Manal adalah wanita dewasa yang pandai dan menyetir dengan mahramnya di dalam kota pada siang hari.*