Hidayatullah.com– Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Buya Basri Bermanda, hingga saat ini MUI belum merespons isu terkait Omnibus Law seperti pencabutan fatwa halal MUI dalam penetapan sertifikasi halal produk.
Menurutnya, isu seperti itu belum bisa dikonfirmasi kebenarannya karena sumbernya banyak dari media sosial.
Menurut Buya Basri bahwa dalam mengkaji Omnibus Law ini, MUI masih menunggu draf masuk ke DPR terlebih dahulu.
“Draf tentang RUU Omnibus Law di pemerintah ini belum disampaikan kepada DPR, jadi ada masalah banyak beredar di medsos tentang (pencabutan fatwa halal MUI) Omnibus Law ini kita tidak mengerti apakah ini benar atau tidak, substansi yang dari medsos ini tidak bisa kita pegang, campur aduk,” ujarnya di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (28/01/2020) dalam keterangannya disampaikan usai mengikuti Rapat Pimpinan Harian MUI Pusat.
“Kalau kita sudah baca nanti, kita akan usulkan, kita minta diundang kunker, kita hubungilah partai-partai, tapi sekarang belum masuk,” tambahnya.
MUI katanya memang hingga saat ini belum membahas Omnibus Law. Sebab, menurut Buya Basri, draf Omnibus Law belum sampai di DPR, masih di tangan pemerintah.
“Sampai sekarang belum ada RUU ini masuk ke DPR, kami belum mendapatkan draf yang pasti, belum masuk ke DPR, jadi MUI sendiri belum punya pegangan untuk merespons ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada sejumlah klaster yang dibuka yaitu klaster mengenai cipta lapangan kerja, ini pun masih di tangan pemerintah, belum diserahkan kepada DPR. “MUI belum mendapatkan bahan,” sebut Buya Basri.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menurutnya, Omnibus Law tujuannya meningkatkan investasi di dalam negeri. Banyak investor yang awalnya ingin berinvestasi di Indonesia, akan tetapi karena dikepung berbagai macam aturan berlapis, menjadi batal investasi.
“Itulah yang ingin dihilangkan regulasi tumpang tindih dijadikan satu saja, ada klaster tentang ibu kota negara, fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian, saya dengar ada juga Omnibus Law tentang kefarmasian,” sebutnya.*