Hidayatullah.com–Pengadilan militer di Aljazair hari Senin (10/2/2020) mengukuhkan hukuman penjara 15 tahun bagi Said Bouteflika, adik dari mantan presiden Abdelaziz Bouteflika, beserta dua bekas pimpinan intelijen yang divonis bersalah berkonspirasi untuk melawan negara.
Said Bouteflika, 62, sejak lama dipandang sebagai pemegang kendali kekuasaan negara Aljazair sesungguhnya, setelah abangnya mengalami stroke pada tahun 2013.
Semasa abangnya berkuasa, Said menjabat sebagai salah satu pembantu penting presiden. Namun, dia diringkus aparat keamanan pada bulan Mei 2019, satu bulan setelah abangnya didesak meletakkan jabatan setelah bernafsu melanjutkan pemerintahannya untuk periode kelima.
Pada bulan September 2019 Said Bouteflika bersama dengan beberapa pejabat tinggi rezim, dihukum 15 tahun penjara dalam pengadilan militer dalam dakwaan berkonspirasi melawan negara dan meremehkan otoritas militer.
Hari Ahad (9/2/2020), pengadilan di Bilda bagian selatan Aljazair memulai persidangan tingkat banding secara tertutup dan dijaga dengan pengawalan ketat. Pihak jaksa penuntut menginginkan hukuman diperberat menjadi 20 tahun, kata pengacara terdakwa, tetapi pengadilan mengukuhkan vonis pengadilan sebelumnya.
“Said Bouteflika, Jenderal (Athmane) Tartag dan Jenderal (Mohamed Lamine) Mediene diganjar 15 tahun penjara. Keputusan awal dikukuhkan,” kata pengacara Boudjemaa Guechir kepada AFP.
Mediene, yang dikenal sebagai “Toufik”, selama 25 tahun memimpin Departemen Intelijen dan Keamanan yang sangat ditakuti di Alazair. Tartag merupakan tangan kanan Mediene.
Guechir, yang merupakan kuasa hukum Louisa Hanoune –politisi wanita pejabat sekjen Partai Pekerja Aljazair, mengatakan bahwa hukuman kliennya yang semula penjara 15 tahun dikurangi menjadi 3 tahun, sebelum akhirnya dilepaskan pada Senin malam dan disambut kerabatnya yang menantikan kebebasannya.
Keempat tersangka itu dituduh mengadakan pertemuan pada Maret 2019 untuk menjegal rencana pemimpin militer menekan Abdelaziz Bouteflika mundur dari jabatan presiden.
Said Bouteflika diduga ingin bos-bos dinas intelijen memecat kepala staf AD kala itu Jenderal Ahmed Gaid Salah.
Pengacara Mediene, Farouk Kessentini, mengaku kecewa dengan keputusan pengadilan banding itu, dan berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pengacara Tartag, Me Khaled Bergheul, mengatakan kliennya dijadikan “tawanan” untuk meredam protes rakyat.
“Itu hukuman yang berat. Klien saya sangat mengetahui bahwa situasi ekonomi di negeri ini sekarang ini tidak kondusif untuk vonis ringan,” katanya kepada AFP.*