Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Senat Utah AS Sepakat Kurangi Hukuman Praktik Poligami

Ama Farah
Terakhir diupdate: 20 Februari 2020 20:31 8:31 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 20 Februari 2020 19:19
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Senat di wilayah Utah, Amerika Serikat, setuju untuk tidak lagi mempidanakan pelaku poligami di kalangan orang dewasa yang bersepakat, mengurangi hukuman poligami, praktik yang berakar kuat di kalangan komunitas agama Kristen Mormon di negara bagian itu.

RUU itu diloloskan hari Selasa (18/2/2020) oleh Senat, yang dikuasai Partai Republik, dengan suara dukungan 29-0 dan nyaris tanpa perdebatan. Selanjutnya RUU itu, yang akan menangani kasus perkawinan jamak sebagai pelanggaran ringan setara pelanggaran parkir, masih harus dibahas di Utah House of Representitives, di mana sepertinya akan mendapat lebih banyak penolakan.

Berdasarka hukum yang berlaku saat ini, poligami –kehidupan perkawinan satu pria dengan dua wanita atau lebih– dikelompokkan sebagai tindak pidana tingkat tiga dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Apabila RUU yang diloloskan Senat itu disahkan, maka pinalti bagi poligami yang melanggar peraturan hanya maksimal $750 dan hukuman kerja sosial (kerja bakti, tanpa dibayar).

Akan tetapi, pernikahan penipuan bigami –di mana seorang pria memperoleh izin untuk menikahi satu istri lagi tanpa sepengetahuan istri terdahulu, atau berusaha menikahi seorang perempuan di bawah umur tanpa persetujuannya– masih dianggap sebagai tindak pidana ringan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Politisi penyokong utama RUU itu, senator Dierdre Henderson, mengatakan maksud dari RUU itu bukan untuk melegalisasi poligami, melainkan untuk merendahkan hukumannya, sehingga mereka yang berasal dari komunitas masyarakat pelaku budaya poligami yang menjadi korban tindak pidana berani mengadukan kasusnya ke.pihak berwenang tanpa khawatir mereka sendiri juga akan dikenai pidana.

RUU itu juga akan memudahkah para pelaku poligami yang patuh hukum untuk mendapatkan layanan sosial penting seperti layanan kesehatan fisik dan mental, pendidikan atau bahkan untuk mendapatkan pekerjaan, tanpa rasa khawatir, kata politisi wanita itu.

Para penentang dekriminalisasi tersebut memgatakan bahwa peraturan yang ada saat ini tidak boleh diubah sebab pada asalnya poligami itu berbahaya bagi wanita dan anak-anak, terutama anak-anak perempuan yang sebagian dari mereka dipaksa menikah dengan pria-pria berusia jauh lebih tua.

Poligami di wilayah AS itu merupakan sisa-sisa dari ajaran awal yang dianut Church of Jesus Christ of Latter-day Saints, yang jemaatnya melarikan diri dari persekusi karena mempraktikkan poligami dan mereka kemudian menetap di wilayah Utah pada tahun 1847. Dalam rangka mematuhi peraturan yang berlaku di negara bagian itu, pada tahun 1890 poligami tidak lagi dianjurkan gereja, dan jemaat yang ketahuan mempraktikkan poligami akan diasingkan.

Pengikut fundamentalis Mormon konon mencapai lebih dari 30.000 orang di negara bagian yang terletak di sebelah barat AS itu. Kaum fundmentalis Mormon itu berusaha keras mengikuti doktrin awal gereja secara sungguh-sungguh, yang mengajarkan bahwa pelaku poligami akan dimuliakan di surga kelak.

Hukuman pidana yang diterapkan di Utah selama ini atas pelaku poligami, tidak pernah menghentikan praktik pernikahan jamak itu sama sekali, dan justru mendorong komunitasnya menjadi kelompok yang terpinggirkan dalam masyarakat, menciptakan kultur ketakutan yang justru memungkinkan pelakunya berjaya, kata Henderson.

“Solusi dari masalah ini adalah meningkatan integrasi sosial, yang hanya akan dapat dicapai melalui dekriminalisasi poligami yang dilakukan sesuai aturan,” kata Henderson dapat perdebatan RUU itu pekan lalu seperti dilansir The Guardian.

Akan tetapi, para pengkritiknya mengatakan kebijakan itu justru secara salah membingkai poligami sebagai isu hak asasi manusia.

“Pendukung RUU ini berusaha menunggangi kesuksesan gerakan hak-hak kaum gay (homoseksual) dengan mempromosikan narasi bahwa inisiatif ini adalah soal orang-orang dewasa yang saling sepakat (suka sama suka) untuk melakukan apa yang mereka inginkan,” kata kelompok antipoligami Sound Choices Coalition dalam sebuah pernyataan

“Ini bukan soal orang-orang dewasa yang saling bersepakat atau hak-hak gay. Ini semua soal menjadikan Tuhan sebagai senjata,” imbuhnya.

Pada tahun 2013, Kody Brown, patriark keluarga poligami yang ditampilkan dalam reality show di televisi Sister Wives, menggugat UU yang ada setelah diperiksa aparat kejaksaan Utah atas kasus bigami (pernikahan dengan dua istri) yang berakhir tanpa ada dakwaan yang dikenai atasnya.

Seorang hakim federal memyatakan bahwa undang-undang antipoligami bertentangan dengan konstitusi. Namun, pengadilan banding federal kemudian membatalkan putusan itu dan Mahkamah Agung AS menolak memproses perkaranya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mormonpoligami
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Obat Antimalaria Pil Kina Efektif untuk Pasien Covid-19
Tulisan selanjutnya PKR Pahang Ngotot Ingin Anwar Ibrahim Pimpin KTT APEC

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?