Hidayatullah.com–Malawi menjadi negara terakhir di kawasan selatan Afrika yang melegalkan penanaman, penjualan dan ekspor kanabis alias ganja.
Para penikmat ganja menganggap “Malawi Gold”, julukan mereka untuk ganja Malawi, sebagai salah satu narkoba yang “paling mantap” rasanya.
Namun, pihak berwenang tidak menyinggung soal legalisasi ganja untuk kebutuhan personal.
Tanaman ganja itu akan dipakai untuk pembuatan obat dan serat yang dipakai untuk membuay pakaian, biofuel, kertas dan produk-produk lain.
Penjualan kanabis diharapkan bisa menjadi suplemen perdagangan tembakau, yang sangat diandalkan Malawi, lansir BBC Kamis (27/2/2020).
Sejumlah negara di kawasan itu, seperti Zambia, Lesotho dan Zimbabwe, sudah melonggarkan aturan penanaman ganja.
Namun, hanya Afrika Selatan yang sudah melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan personal.*