Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Prancis Wajibkan Masker untuk Kendalikan Covid-19, Namun tetap Larang Burqa

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 13 Mei 2020 10:21 10:21 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 13 Mei 2020 10:07
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com-Prancis, negara pencetus pelarangan burqa, telah melakukan lebih banyak tindakan untuk menolak penutup wajah di ruang publik daripada negara Barat. Tetapi ketika negara itu muncul dari lockdown virus coronanya pada Senin (11/4/2020), penggunaan masker diwajibkan.

Orang-orang diharuskan memakai masker di sekolah dan transportasi publik – atau beresiko terkena denda. Pemilik toko juga memiliki hak untuk meminta pelanggan untuk mengenakan masker atau pergi. Kamera video dengan kecerdasan-buatan-terintegrasi akan memantau kepatuhan publik di Metro Paris.

Untuk menekankan perintah nasional, Presiden Emmanuel Macron pada pekan lalu tampil mengenakan masker berwarna biru dongker dihiasi garis biru, putih dan merah dari bendera Prancis.

Semua ini telah diterima dengan sedikit komentar atau kontroversi. Jajak pendapat BFMTV baru-baru menemukan bahwa 94 persen warga Prancis mendukung pengenaan masker. Laporan Prancis terkait lebih dari 26.000 kematian virus corona tidak diragukan lagi berkontribusi terhadap penerimaan publik ini.

Tetapi banyak Muslim, pendukung kebebasan beragama dan cendekiawan melihat banyak ironi dalam masyarakat yang pernah mengutamakan wajah terbuka tiba-tiba membutuhkan menutupi wajah.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Jika anda adalah Muslim dan anda menyembunyikan wajah anda karena alasan agama, anda dapat dikenakan denda dan pelatihan kewarganegaraan di mana anda akan diajarkan apa artinya menjadi ‘warga negara yang baik,’ “kata Fatima Khemilat, rekan di Political Science Institute di Aix-en-Provenc. “Namun jika anda warga negara non-Muslim dalam pandemi ini, anda didorong dan dipaksa sebagai ‘warga negara yang baik’ untuk mengadopsi ‘langkah penghalang’ untuk melindungi masyarakat nasional.”

“Kami lebih interpretasi asimetris dari perilaku yang sama – menutup wajah, tergantung pada konteks dan individu yang melakukannya – sewenang-wenang, sangat diskriminatif,” katanya.

Hukum Prancis mengatur penutup wajah Islami di ruang publik dengan alasan bahwa menyembunyikan wajah seseorang melanggar nilai-nilai fundamental negara.

Pada tahun 2004, negara itu melarang jilbab di sekolah umum, mengutip netralitas agama di lembaga negara. Pada tahun 2010, negara itu melarang niqab dan burqa di ruang publik, dengan alasan bahwa pakaian semacam itu mengancam keselamatan publik dan mewakili penolakan terhadap kesetaraan masyarakat.

“Dalam masyarakat yang bebas dan demokratis . . . tidak ada pertukaran antara orang-orang, tidak ada kehidupan sosial yang mungkin, di ruang publik, tanpa timbal balik visibilitas dan tampilan: orang-orang bertemu dan membentuk hubungan dengan wajah mereka yang tidak tertutup,” studi parlemen yang disiapkan selama debat undang-undang 2010 menyatakan, yang kemudian berlaku pada tahun berikutnya.

“Penyembunyian wajah di ruang publik memiliki efek memutuskan ikatan sosial,” lanjut laporan tersebut. “Ini memanifestasikan penolakan ‘hidup bersama.’”

Kementerian Dalam Negeri Prancis mengkonfirmasi kepada The Washington Post bahwa larangan burqa akan tetap berlaku selama pandemi Covid-19, ketika orang-orang sebaliknya didorong untuk menutupi wajah mereka. Seorang perempuan yang mengenakan penutup wajah relijius akan “dihukum dengan denda yang diberikan untuk pelanggaran kelas dua,” kementerian mengatakan dalam sebuah pernyataan. Undang-undang itu mengenakan denda hingga €150 (165 AS dolar) dan dapat meminta partisipasi dalam kelas pendidikan kewarganegaraan.

Mengingat bahwa undang-undang 2010 mengizinkan penutup wajah karena alasan kesehatan dan pengecualian lainnya, “mengenakan masker yang dimaksudkan untuk mencegah risiko penularan oleh Covid-19 bukan merupakan pelanggaran pidana,” kata kementerian tersebut.

Itu menunjukkan bahwa jika seorang perempuan Muslim yang taat ingin menaiki Paris Metro, dia akan diminta untuk melepaskan burqanya dan menggantinya dengan masker.

Sebenarnya, aturan baru pemerintah Prancis terkait masker tidak secara spesifik menentukan masker apa yang dianggap sebagai masker yang diterima. Masker kain baru-baru ini tersedia di apotek Prancis. Tetapi pada masa awal wabah virus ini, ketika pemerintah menyediakan masker untuk tenaga medis, warga Prancis berimprovisasi dengan sejumlah pakaian, dengan beberapa perempuan Prancis berjalan di jalanan Paris dengan wajah mereka ditutupi syal.

Meskipun burqa memiliki arti relijius yang jelas, burqa juga menutupi hidung dan mulut dan dapat diperkirakan memperlambat virus seperti halnya banyak masker buatan sendiri.

“Umat Muslim melihat ironi ini dengan sangat jelas,” kata Karima Mondon, seorang guru sekolah menengah di pinggiran kota Lyon, yang mengenakan jilbab tetapi tidak burqa. “Juga, semua hal yang mereka katakan adalah tanda-tanda ‘radikalisasi’ – seperti orang-orang yang tidak melakukan ciuman – hari ini telah menjadi tanda-tanda praktik kesehatan masyarakat yang baik.”

Menyusul serangan Oktober 2019 di markas kepolisian Paris oleh seorang karyawan beragama Islam, Menteri Dalam Negeri Prancis Christophe Castaner menyampaikan daftar kontroversial dari tanda potensi radikalisasi di depan Parlemen Prancis. Tidak melakukan “la bise,” mencium pipi yang oleh banyak warga Prancis dan Eropa lakukan untuk saling menyapa, ada dalam daftar tersebut.

Mondon mencatat bahwa beberapa perempuan Muslim mengenakan masker bedah sebagai bentuk protes setelah undang-undang penutup wajah 2010 disahkan.

“Saya ingat ada perempuan yang memakai masker bedah saat itu untuk terus mempraktikkan apa yang penting bagi mereka,” katanya. “Itu bahkan tidak berhasil, karena jelas yang dimaksudkan adalah peraturan Islam, untuk menghilangkan visibilitas perempuan Muslim di ruang publik.”

Bahwa satu jenis penutup wajah dipandang sebagai bentuk menarik diri dari masyarakat dan yang lain telah menjadi tanda tugas kewarganegaraan mencerminkan cara kontradiktif Perancis mendefinisikan komunitas dan solidaritas, kata analis politik dan sejarawan.

“Ini bukan kemunafikan, itu adalah skizofrenia pada akhirnya,” kata Olivier Roy, seorang sarjana sekulerisme dan Islam Perancis. “Artinya, ini tentang masalah Islam. Jika Anda menutupi wajah Anda untuk Islam, itu bukan republik. Jika Anda menutupi wajah Anda karena alasan yang tidak berhubungan dengan Islam, itu dapat diterima. ”

Keselamatan publik adalah satu-satunya bidang lain di mana pemerintah Prancis keberatan terhadap penutup wajah. Misalnya, selama unjuk rasa “rompi kuning” memprotes ketidaksetaraan, beberapa demonstran mengenakan ikat kepala, masker bedah atau masker kostum untuk melindungi diri mereka dari gas air mata atau menutupi identitas mereka. Setelah beberapa minggu unjuk rasa kekerasan, Parlemen menetapkan bahwa mengenakan topeng pada pertemuan seperti itu dapat mengakibatkan hukuman penjara satu tahun dan denda 15.000 Euro (16.500 AS dolar) jauh lebih berat daripada larangan burqa.

Tetapi mengharuskan penutup wajah di depan publik adalah hal baru bagi Prancis.

“Ilmu sekuler versus dikotomi Muslim beroperasi sehingga tidak ada yang melihatnya sebagai ironis atau sebagai kontradiksi sama sekali,” kata Joan Wallach Scott, seorang sejarawan Amerika Perancis yang telah banyak menulis tentang politik jilbab. “Bagi kita yang melihatnya dari luar, masalah yang diangkatnya adalah apa artinya menjadi bagian dari sebuah komunitas.”

“Mengenakan beberapa bentuk penutup kepala berarti mengidentifikasi dengan aturan dan semangat komunitas, dan itu jelas apa yang masker lakukan untuk komunitas sekuler seperti republik Prancis. Kami sekarang terlibat dalam ritual partisipasi komunal – untuk ‘ensemble vivre,‘ untuk bersama satu sama lain, ”katanya.

“Namun itu juga yang diwakili oleh jilbab bagi perempuan yang mengenakannya: komitmen terhadap prinsip-prinsip solidaritas komunal.”

Khemilat, ilmuwan politik, mengatakan bahwa mungkin persyaratan untuk mengenakan masker akan memberi pandangan sekilas kepada masyarakat Prancis tentang bagaimana rasanya menjadi seorang perempuan Muslim di negara yang mengawasi apa yang bisa dipakai dan di mana.

“Jika situasi sementara ini menyakitkan dan sulit bagi kita untuk hidup karena itu menghambat kebebasan kita untuk datang dan pergi,” katanya, “maka bayangkan apa yang dirasakan oleh wanita Prancis yang mengenakan jilbab selama 10 tahun.”*

 

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cadarcovid-19maskerniqabPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rukun Penyembelihan Hewan secara Syari’at Islam
Tulisan selanjutnya Di Negara Piramida, Pageblug Rasa The Purge

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?