Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pandemi Covid-19: Malaysia Izinkan 174 Rumah Ibadah Non-Muslim Dibuka

Ama Farah
Terakhir diupdate: 28 Mei 2020 17:35 5:35 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 28 Mei 2020 17:35
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Rapat khusus kementerian Malaysia telah memberikan izin kepada 174 rumah ibadah non-Muslim untuk memulai kembali aktivitasnya dengan mematuhi protokol ketat pencegahan penularan coronavirus mulai tanggal 10 Juni.

Rumah-rumah ibadah yang diberi izin untuk beroperasi kembali itu berada di zona hijau Covid-19, yang artinya gereja dan kuil yang berada di wilayah Kuala Lumpur dan negara bagian Selangor belum diperbolehkan dibuka, lansir The Star.

Berdasarkan daftar sepanjang 13 halaman yang dikeluarkan Kementerian Persatuan Nasional, satu izin diberikan kepada sebuah kuil Buddha (Ipoh Buddhist Temple), tiga gereja Katolik Roma, 64 gereja Evangelis, 84 kuil Hindu, 8 kuil Sikh gurdwara, serta 14 rumah ibadah penganut ajaran Tao.

Pernyataan kementerian yang dirilis hari Kamis (28/5/2020) menjelaskan, pembukaan rumah-rumah ibadah itu harus mengikuti standard operating procedures (SOP) yang antara lain membatasi maksimal 30 jemaat dalam satu kesempatan kebaktian, tergantung luas rumah ibadah bersangkutan.

Kementerian itu juga mengatakan bahwa penyelenggaraan pernikahan di gereja serta kuil bermacam agama dan kepercayaan itu dilarang sampai 31 Juli, sebagaimana disebutkan dalam surat Dirjen Departemen Registrasi Nasional tertanggal 12 Mei.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Berkaitan dengan pembukaan kembali rumah-rumah ibadah lainnya kementerian mengatakan permohonannya harus diserahkan ke lembaga keagamaan terkait setelah tanggal 10 Juni.

Aplikasi itu kemudian akan dibawa ke dalam rapat khusus kabinet, yang akan kemudian akan mengeluarkan izinnya dari waktu ke waktu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:coronaviruscovid-19gerejaMalaysiarumah ibadah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Protes Film, Aljazair Tarik Dubesnya dari Prancis
Tulisan selanjutnya Parlemen China Setujui Penerapan UU Keamanan di Hong Kong

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?