Hidayatullah.com—Rapat khusus kementerian Malaysia telah memberikan izin kepada 174 rumah ibadah non-Muslim untuk memulai kembali aktivitasnya dengan mematuhi protokol ketat pencegahan penularan coronavirus mulai tanggal 10 Juni.
Rumah-rumah ibadah yang diberi izin untuk beroperasi kembali itu berada di zona hijau Covid-19, yang artinya gereja dan kuil yang berada di wilayah Kuala Lumpur dan negara bagian Selangor belum diperbolehkan dibuka, lansir The Star.
Berdasarkan daftar sepanjang 13 halaman yang dikeluarkan Kementerian Persatuan Nasional, satu izin diberikan kepada sebuah kuil Buddha (Ipoh Buddhist Temple), tiga gereja Katolik Roma, 64 gereja Evangelis, 84 kuil Hindu, 8 kuil Sikh gurdwara, serta 14 rumah ibadah penganut ajaran Tao.
Pernyataan kementerian yang dirilis hari Kamis (28/5/2020) menjelaskan, pembukaan rumah-rumah ibadah itu harus mengikuti standard operating procedures (SOP) yang antara lain membatasi maksimal 30 jemaat dalam satu kesempatan kebaktian, tergantung luas rumah ibadah bersangkutan.
Kementerian itu juga mengatakan bahwa penyelenggaraan pernikahan di gereja serta kuil bermacam agama dan kepercayaan itu dilarang sampai 31 Juli, sebagaimana disebutkan dalam surat Dirjen Departemen Registrasi Nasional tertanggal 12 Mei.
Berkaitan dengan pembukaan kembali rumah-rumah ibadah lainnya kementerian mengatakan permohonannya harus diserahkan ke lembaga keagamaan terkait setelah tanggal 10 Juni.
Aplikasi itu kemudian akan dibawa ke dalam rapat khusus kabinet, yang akan kemudian akan mengeluarkan izinnya dari waktu ke waktu.*