Hidayatullah.com–Pemerintah daerah ibukota Prancis, Paris, didenda €90.000 karena menunjuk terlalu banyak wanita untuk menduduki jabatan senior, sanksi yang disebut “absurd” oleh Walikota Paris Anne Hidalgo.
Denda itu dijatuhkan oleh Kementerian Pelayanan Publik Prancis karena Pemda Paris dianggap melanggar “UU Sauvadet”, lansir Euronews Selasa (15/12/2020).
Salah satu dari tujuan UU itu, yang mulai berlaku sejak 2013, adalah untuk memastikan ada lebih banyak wanita duduk di manajemen level atas. UU itu menyatakan bahwa jabatan tinggi yang diisi salah satu gender (pria atau wanita) tidak boleh melebihi 60 persen.
Pada tahun 2018, sebanyak 11 wanita ditempatkan pada posisi jabatan tinggi di lingkungan pemerintah ibukota Paris, dan hanya ada 5 pria yang menempati jabatan senior. Artinya, komposisi wanita lebih dari 69 persen.
Meskipun peraturannya sudah jelas, Walikota Anne Hidalgo tetap saja menganggap denda itu “tidak adil, tidak bertanggung jawab dan berbahaya”.
Menurut Hildago, yang memimpin pemerintahan Paris sejak 2014, perlu dilakukan percepatan untuk menyeimbangkan jumlah wanita dengan pria yang menempati jabatan tinggi di lingkungan pemerintahan.
“… Karena kesenjangannya di mana-mana di Prancis masih sangat lebar. Jadi ya, untuk mencapai paritas suatu hari, temponya perlu dipercepat dan memastikan bahwa dalam pencalonan ada lebih banyak wanita dibandingkan pria,” kata Hidalgo kepada Dewan Kota hari Senin.
Dia juga mengatakan akan membawa ceknya sendiri ke kementerian, didampingi oleh para pejabat wanita di pemerintahannya.
Menteri Pelayanan Publik Amélie de Montchalin lewat Twitter mengatakan bahwa pemerintah menghapus ketentuan tersebut dalam UU Sauvadet pada tahun 2019. Dia juga menegaskan bahwa perhatian terhadap kepentingan wanita di Prancis perlu terus ditingkatkan.
“Saya ingin denda yang dibayarkan Paris atas tindakan tahun 2018 dipakai untuk mendanai aksi-aksi nyata mempromosikan wanita di lingkungan pelayanan publik,” ujarnya.*