Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

IHW: Vaksin Covid-19 Harus Bersertifikat Halal dari MUI

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 17 Desember 2020 13:11 1:11 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 17 Desember 2020 13:11
Bagikan
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah
Bagikan

Hidayatullah.com– Baru-baru ini Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusan bahwa vaksin Covid-19 bagi masyarakat akan tersedia secara gratis alias tanpa dikenakan biaya sama sekali. Terkait program vaksinasi Covid-19, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengapresiasi.

Namun demikian, IHW menegaskan bahwa vaksin Covid-19 selain harus aman secara medis, juga harus halal dan disertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia. “Setelah memperoleh izin edar, vaksin Covid-19 asal negeri China tersebut harus memiliki sertifikat halal dari MUI,” ujar Ikhsan kepada hidayatullah.com, Rabu (167/12/2020) saat dimintai pendapatnya terkait 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 yang telah didatangkan Indonesia dari China beberapa waktu lalu.

Menurut Ikhsan, Indonesia memasuki gelombang ke-2 pandemi Covid-19 yang ditandai dengan semakin tingginya kasus positif corona, angka kematian, dan penyebarannya. “Upaya pemerintah untuk program vaksinasi harus kita apresiasi dan dukung. Karena penyembuhan secara nasional penyakit pandemi ini hanya dengan vaksinasi yang bersifat massal,” sebutnya.

Selain harus melewati uji klinis dengan tuntas, vaksin Covid-19 katanya juga wajib memiliki izin layak edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai otoritas tunggal pemberi izin layak-tidaknya obat atau vaksin dipergunakan.

Setelah dapat izin dari BPOM, lanjutnya, vaksin Covid-19 harus memiliki sertifikat halal dari MUI. Mengenai prinsip kehalalan, menurutnya, berdasarkan pendapat para ulama bahwa selama belum ditemukan vaksin yang halal, maka termasuk kategori darurat. “Sampai ditemukan vaksin yang halal, maka barulah vaksin produksi Sinovac (Biotech Ltd) asal China tersebut menjadi tidak halal,” sebutnya.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Menurutnya, karena di Indonesia belum ditemukan vaksin Covid-19 yang halal, maka vaksin asal China yang sudah didatangkan tersebut dianggap darurat. Namun ia mengingatkan, persoalan yang juga penting adalah keamanan dari vaksin tersebut. “Itu sesuatu yang lebih utama,” sebutnya.

Terkait adanya sebagian masyarakat yang menolak divaksin Covid-19, Ikhsan menganggap hal ini tentu menjadi tanggung jawab MUI bersama pemerintah untuk terus menerus melakukan edukasi. “Sampai mereka paham,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, izin dari BPOM dan fatwa MUI terkait vaksin sudah mesti terbit sebelum pelaksanaan vaksinasi. Jika vaksinnya sudah tersedia dengan izin dari BPOM, maka harus dicek terlebih dahulu oleh tim dari MUI terkait kehalalannya.

“Kebolehan dari MUI itu bisa karena dia (vaksin) halal atau karena dasarnya kedaruratan, yang penting MUI sebagai lembaga otoritas akan memberikan fatwanya tentang masalah itu,” ujarnya saat meninjau simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (19/11/2020).

Baca: Wapres: Izin BPOM dan Fatwa MUI Harus Ada Sebelum Vaksinasi Covid-19

Presiden telah memutuskan bahwa vaksin Covid-19 bagi masyarakat akan tersedia secara gratis atau tanpa dikenakan biaya sama sekali. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan dari masyarakat sekaligus melakukan perhitungan anggaran keuangan negara.

“Jadi, setelah banyak menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, perhitungan ulang, mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis,” kata Presiden dalam pernyataannya yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

“Sekali lagi, gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali,” Presiden menegaskan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan seluruh jajaran Kabinet Indonesia Maju, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi massal pada tahun anggaran 2021.

Kepala Negara juga telah memerintahkan Menteri Keuangan untuk memprioritaskan dan merealokasi dari anggaran lain terkait ketersediaan dan vaksinasi secara gratis ini sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan vaksin.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden sekaligus menegaskan bahwa Kepala Negara akan menjadi penerima vaksin Covid-19 pertama kali. Hal ini untuk menepis keraguan masyarakat akan keamanan vaksin yang disediakan.

“Saya juga ingin tegaskan lagi, nanti saya yang akan menjadi penerima pertama divaksin pertama kali. Hal ini untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin yang digunakan aman,” tuturnya.

Selain itu, Presiden tetap mengingatkan seluruh masyarakat untuk terus berdisiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dengan mengenakan masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan secara berkala untuk kebaikan bersama.

“Terakhir, saya ingatkan agar masyarakat untuk terus berdisiplin menjalankan 3M: menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk kebaikan kita semuanya,” tandasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19halalIHWIkhsan AbdullahMUIsertifikasi halalvaksin Covid-19
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 14 Pelaku yang Terlibat dalam Serangan Kantor Charlie Hebdo Dinyatakan Bersalah
Tulisan selanjutnya Pemda Paris Didenda karena Menempatkan Banyak Wanita di Jabatan Senior

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?