Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Muslim Prancis akan ‘Menderita’ di Bawah Aturan yang Menstigma Mereka, Ungkap Para Kritikus

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Februari 2021 13:21 1:21 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Februari 2021 13:21
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pada 2 Oktober tahun lalu, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengumumkan undang-undang yang menentang apa yang disebutnya “separatisme Islam”. Undang-undang tersebut ditujukan untuk menangani gerakan “radikal” di negara itu.

Dia menggambarkan Islam sebagai agama yang berada “dalam krisis” secara global. Macron pun berusaha meningkatkan dukungan untuk tindakan yang dimaksudkan untuk mengatur bagaimana agama dipraktikkan di Prancis.

Para kritikus mengatakan undang-undang yang diusulkan tersebut semakin menstigmatisasi 5,7 juta komunitas Muslim Prancis – tidak hanya individu-individu yang diduga menjadi targetnya – dan merupakan bagian dari tindakan keras yang lebih luas terhadap kebebasan sipil, lansir Al Jazeera.

Pada 4 Februari, majelis rendah Prancis mendukung RUU tersebut. Pemungutan suara yang diantisipasi oleh anggota parlemen diperkirakan akan berlangsung minggu depan.

Majelis Nasional sekarang sedang menyortir 1.860 usulan amandemen terhadap RUU kontroversial tersebut. Usulan termasuk perpanjangan larangan jilbab bagi mahasiswa dan larangan simbol agama yang dikenakan oleh orang tua dalam perjalanan sekolah.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Baca: Islamofobia Meningkat Lebih dari 50% Selama Tahun 2020 di Prancis

Undang-undang tersebut, yang secara resmi dinamai RUU “Penghormatan terhadap Prinsip-Prinsip Republik”, telah menjadi subyek perdebatan sengit di masyarakat sipil dan di kalangan politisi.

“Saya tidak melihat bagaimana ini akan membantu menghentikan terorisme,” kata Ouadie Elhamamouchi, pengacara kelompok hak-hak sipil Collective Against Islamophobia in France (CCIF). “Undang-undang ini di atas segalanya memiliki motif politik daripada hukum. Itu menstigmatisasi Muslim, “tambahnya.

CCIF sendiri terpaksa pindah setelah pemerintah Prancis menuduh kelompok itu menyembunyikan hubungan “radikal” dan memerintahkan penutupannya selama tindakan keras terhadap dugaan “separatisme”. Kelompok hak asasi manusia mengutuk tindakan melawan CCIF, dengan mengatakan itu menambah iklim Islamofobia.

Jika undang-undang itu disahkan, menurut Elhamamouchi, pemerintah akan melegitimasi argumen xenofobia yang dibuat oleh kelompok sayap kanan Prancis yang bangkit kembali.

“Ini akan mengobarkan api di kanan,” katanya. “Kami akan melewati batas, dan itu akan menjadi serangan terhadap kebebasan publik. Itu tidak adil. Undang-undang telah menetapkan wacana yang sangat mengkhawatirkan dan Muslim Prancis akan menderita.”

Baca: “Piagam Nilai Prancis” Penuh Masalah, Muslim Mengaku Diperlakukan Seolah Jahat

‘Taruhan Macron’

Langkah-langkah yang disepakati untuk undang-undang separatisme hingga saat ini termasuk sanksi untuk ujaran kebencian online, kontrol yang lebih ketat pada homeschooling, pembatasan sumbangan untuk kelompok agama dari luar negeri, dan persyaratan untuk semua asosiasi di Prancis yang menerima dana publik.  Termasuk harus menandatangani kontrak yang berjanji untuk menghormati nilai-nilai Republik.

Yang terakhir, yang akan memungkinkan asosiasi untuk dihapuskan dengan lebih mudah, ditentang oleh Liga Hak Asasi Manusia Prancis. Jean-Luc Mélenchon, ketua partai sayap kiri La France Insoumise, menyampaikan keprihatinannya selama debat pembukaan tentang undang-undang separatisme.

“Kami tidak membangun Prancis melawan mereka yang menyusunnya,” tandasnya. “Teks ini tidak berguna, itu berbahaya.”

Analis politik Prancis mengatakan upaya pemerintah untuk segera memberlakukan RUU di tengah pandemi dilakukan dengan memperhatikan pemilihan presiden tahun depan.  Ini adalah pertaruhan Macron, kata Philippe Marliere, profesor ilmu politik di University College London, Inggris.

“Untuk fokus pada jenis masalah – yang disebut ancaman teroris yang ditimbulkan oleh ekstremis – Macron berpandangan bahwa ini akan mengirimkan pesan kepada publik bahwa hal itu akan mengekang pengaruh sayap kanan.”

Ancaman sayap kanan disorot bulan lalu ketika jajak pendapat oleh surat kabar Prancis Le Parisien menempatkan pemimpin Reli Nasional Marine Le Pen dan Macron hampir bersaing ketat dalam taruhan popularitas, masing-masing sebesar 48 persen dan 52 persen.

Marliere mengatakan bahwa menggemakan retorika nasionalis sayap kanan dapat memperkuat kecenderungan kelompok aktivis Islamofobia seperti Generation Identity, sebuah gerakan anti-imigran yang dikenal berpatroli di perbatasan Prancis.

“Itu adalah permainan yang sangat berbahaya yang dia mainkan,” kata Marliere. “Itu hanya akan memperkuat Le Pen dan melegitimasi idenya. Sejarah menunjukkan jika Anda mengikuti kelompok paling kanan, satu-satunya pihak yang diuntungkan adalah kelompok paling kanan.”

Baca: Prancis Menolak Meminta Maaf telah Menjajah Aljazair

‘Muslim Menjadi Sasaran’

Perubahan tersebut juga dilihat oleh para kritikus sebagai bagian dari perubahan yang lebih luas dalam kebijakan pemerintah untuk menindak kebebasan sosial, termasuk upaya baru-baru ini untuk melarang pembuatan film polisi dengan RUU Keamanan Global.  Prancis diturunkan peringkatnya bulan ini dari “demokrasi penuh” menjadi “demokrasi yang cacat” dalam Indeks Demokrasi Global The Economist.

“Bertentangan dengan apa yang pemerintah katakan bukan [tentang] untuk memperkuat undang-undang tahun 1905 tentang sekularisme,” kata Sarah Mazouz, seorang peneliti di Pusat Penelitian Ilmiah Nasional dan penulis buku Race. “Tapi itu [akan] memperkenalkan kontrol yang lebih keras pada lebih banyak domain masyarakat,” tambahnya.

Kebebasan pers telah terancam, kata Mazouz, dan ada upaya untuk membatasi penelitian universitas karena dugaan “Islamo-gauchisme” di kampus – istilah merendahkan yang diciptakan oleh sayap kanan Prancis sehubungan dengan dugaan aliansi politik antara kaum kiri dan Muslim garis keras.

“Jelas, Muslim menjadi sasaran hukum ini,” kata Mazouz. “Ini menyebabkan kaburnya antara Islam dan Islamisme radikal, antara Muslim dan Islamis yang kejam. Itu mengaktifkan kembali kecemasan atas Muslim Prancis,” tambahnya.

Baca:Tiga Kelompok Muslim Prancis Menolak ‘Piagam Prinsip Islam’

Undang-undang separatisme, yang memuat sekitar 50 pasal, pada saat yang sama dipandang oleh para ahli sebagai transformasi substansial dari prinsip sekuler Perancis tentang laicite (sekularisme), yang pertama kali didirikan secara resmi pada tahun 1901 dan kemudian terkait dengan asosiasi agama pada tahun 1905.

“Ini mengubah sistem laicite Prancis,” kata Philippe Portier, sejarawan dan sosiolog sekularisme di Sciences Po University Paris. “Hari ini telah diganti dan itu adalah transformasi radikal,” tambahnya.

Portier mengatakan bahwa undang-undang sekularis asli yang ditetapkan pada tahun 1905 dimaksudkan untuk menjamin kebebasan beragama bagi individu, tetapi usulan baru ini tidak lagi sejalan dengan konsep itu. “Sebenarnya rezim asli laicite adalah salah satu kebebasan, tapi itu telah menjadi rezim kontrol,” katanya.

Portier menjelaskan bahwa di bawah undang-undang ini, misalnya, jika Anda bekerja untuk perusahaan bus swasta yang akan melayani Olimpiade yang akan diadakan di Prancis pada 2024, Anda harus menandatangani kontrak untuk menghormati nilai-nilai Republik Prancis karena terkait dengan negara.

“Ini sama sekali tidak ada sebelumnya,” ungkapnya. “Ini sangat memprihatinkan,” ia menambahkan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:islamofobiaMuslim PrancisPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Timbulkan Polemik, MUI Minta SKB 3 Menteri Soal Pakaian Seragam Direvisi
Tulisan selanjutnya Kekuatan Islam Menurut Misionaris

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?