Hidayatullah.com—Junta militer Myanmar melarang penggunaan antena parabola, mengancam akan menjebloskan ke penjara siapa saja yang melanggar larangan itu.
Menyusul kudeta 1 Februari, layanan data seluler sudah diblokir selama lebih dari 50 hari, sementara layanan internet pita lebar belakang juga mulai menjadi target pembatasan. Sejumlah media baik online maupun penyiaran sudah dilarang beroperasi, meskipun ada yang berusaha tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Dilansir The Guardian, hari Rabu (5/5/2021) koran yang dikontrol militer Global New Light of Myanmar melaporkan bahwa sejumlah kantor berita menggunakan antena parabola secara ilegal untuk menyiarkan program-program mereka yang “membahayakan keamanan negara, hukum dan ketertiban serta ketenangan masyarakat.”
Siapa saja yang memasang antena parabola diancam satu tahun penjara atau denda K500.000 ($320), lapor Global New Light of Myanmar.
Menurut media independen Irrawaddy, beberapa bulan terakhir sudah lebih dari 80 jurnalis ditangkap dan mereka dijerat dengan UU Pidana Pasal 505(a), yaitu mempublikasikan informasi yang menimbulkan ketakutan di masyarakat atau menyebarkan berita bohong yang hukumannya maksimal 3 tahun penjara.
Hari Senin (3/5/2021), jurnalis asal Jepang Yuki Kitazumi, didakwa dengan pasal yang sama, menurut laporan kantor berita Kyodo.*