Hidayatullah.com—Warga Uganda yang melanggar pembatasan Covid-19 terancam penjara sampai dua bulan.
Menurut aturan baru yang dirilis Kementerian Kesehatan, mereka yang membuka tempat usahanya seperti bar, kelab malam, bioskop dan toko penjual barang non-esensial, akan menghadapi ancaman penjara.
Aturan lockdown saat ini juga membatasi kegiatan sosial seperti acara pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang, dan siapa pun yang ketahuan menggelar acara yang melibatkan orang lebih dari itu akan dipenjara, lansir BBC Senin (5/7/2021).
Kepala keluarga atau pemilik properti yang tidak melaporkan orang positif Covid-19 yang ada di tempatnya ke aparat kesehatan juga terancam penjara.
Tidak menggunakan masker di luar rumah atau membantu seseorang mengelak dari karantina, bisa menjebloskan seseorang ke penjara.
Sejak negara itu pertama kali memberlakukan lockdown pada Maret 2020, pasukan keamanan dikerahkan untuk menegakkan aturan pembatasan Covid-19 tetapi tindakannya diwarnai dengan kekerasan sehingga beberapa orang tewas.
Saat ini Uganda mengalami gelombang kedua pandemi Covid-19, yang diperkirakan oleh para saintis akan mencapai puncaknya pada bulan Juli atau Agustus.
Lebih dari 83.000 kasus positif dan lebih dari 1.900 kematian tercatat di Uganda sejak awal pandemi.*