Hidayatullah.com—Sepuluh warga Nigeria yang membajak sebuah kapal ikan China dan menculik kru-nya pada bulan Mei tahun lalu telah dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.
Hukuman tersebut merupakan yang pertama sejak undang-undang antipembajakan disahkan pada tahun 2019.
Hakim pengadilan tinggi federal juga memerintahkan para terdakwa untuk membayar denda $600 dan mengatakan bahwa tindakan mereka telah malukan bangsa Nigeria yang dapat berdampak negatif terhadap perekonomian negara, lapor Reuters Jumat (23/7/2021).
Agustus tahun lalu, sebuah pengadilan di bagian selatan Nigeria menjatuhkan vonis berdasarkan UU antipembajakan ketika tiga orang pria dijatuhi hukuman denda. Ketiga terdakwa itu membajak sebuah kapal tanker di lepas pantai Guinea Ekuatorial dan mendapatkan uang tebusan $200.000 untuk kru yang mereka sandera.
Para pemilik kapal dagang sejak lama menekan Nigeria untuk mengambil ti dalan di wilayah perairannya, yang dijuluki sebagai “gang bajak laut”.
Perairan itu mencakup 90% dari penculikan maritim global, menurut data International Maritime Bureau.*