Hidayatullah.com—Warga asing atau ekspatriat yang bermukim di Arab Saudi kini dapat membeli properti, seperti rumah dan tanah, akan tetapi tidak boleh lebih dari satu. Untuk dapat memiliki properti di Arab Saudi, Kerajaan Saudi menetapkan tiga syarat sebagaimana yang diatur dalam platform Absher, demikian dikutip Saudi Gazette.
Ketiga ketentuan bagi warga asing di Saudi untuk mengajukan izin memiliki properti, tanah dan rumah di Arab Saudi, adalah:
- Kartu Tanda Izin Tinggal (Muqeem/Iqamah) masih berlaku atau tidak kadaluwarsa.
- Menyertakan semua informasi terkait properti dengan salinan akta kepemilikan.
- Tidak memiliki properti lain di Arab Saudi.
Untuk memproses kepemilikan sebuah properti, warga dapat mengakses menu “My Services” dalam aplikasi Absher. Kemudian masuk ke fitur “Services,” dilanjutkan ke “General Services.” Dari menu ini, teruskan proses “Application for owning real estate for non-Saudis.”
Absher, sebuah platform dan aplikasi smartphone, juga memungkinkan warga negara dan ekspatriat di Arab Saudi untuk melamar pekerjaan dan izin haji, mencatat dokumen perjalanan dan informasi paspor mereka, dan mengajukan permohonan perpanjangan visa dan izin kerja.*