Hidayatullah.com—Seorang Anggota Parlemen Irlandia (MP) mengkritik tindakan pemerintahnya dan Barat yang terlihat menutup mata terhadap kekejaman ‘Israel’ selama beberapa dekade terhadap penduduk Palestina, tetapi bangkit untuk berbicara ketika Rusia melakukan invasi ke Ukraina.
Richard Boyd Barrett dari People Before Profit Party mengatakan tindakan standar ganda Barat yang dipimpin AS terbukti ketika memberlakukan berbagai sanksi terhadap Rusia begitu Presiden Vladimir Putin memerintahkan pasukannya dari segala arah ke Kiev lebih dari seminggu yang lalu.
“Anda (Barat) senang menggunakan bahasa yang paling keras dan paling konkret untuk menggambarkan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Vladimir Putin, tetapi Anda tidak menggunakan bahasa yang sama untuk menggambarkan perlakuan buruk ‘Israel’ terhadap rakyat Palestina, “ katanya. ““Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Anda untuk melabeli perlakuan ‘Israel’ sebagai apartheid, apalagi ingin menjatuhkan sanksi pada Tel Aviv!” tambah dia.
“Bias dan sangat munafik,” kata Barret saat sesi debat di Parlemen dikutip The Palestine Chronicle.
Barret menambahkan bahwa masa agresi Rusia di Ukraina selama lima hari sudah cukup bagi Barat untuk menjatuhkan berbagai sanksi kepada Moskow. Namun menurutnya, Barat gagal melakukan apa-apa ketika rezim Zionis menindas Palestina selama 70 tahun.
Richard Boyd Barrett: "You are happy to correctly use the most strong and robust language to describe crimes against humanity of #Putin, but you do not use the same strength of language when it comes to describing Israel's treatment of #Palestinians."
Video: Days of Palestine pic.twitter.com/ZiOKh4PGdx
— The Palestine Chronicle (@PalestineChron) March 5, 2022
“Tuduhan kejahatan Perang ‘Israel’ bukanlah tuduhan sembrono karena didokumentasikan dan dirinci oleh organisasi hak asasi manusia yang paling dihormati di dunia,” kata Barret, merujuk pada Amnesty International.
Barret menambahkan, dokumentasi kekejaman zionis-Israel di Tepi Barat dan Jalur Gaza sudah cukup menyeret negara itu ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Tahun lalu, Human Rights Watch (HRW) menuduh militer ‘Israel’ melakukan serangan yang ‘jelas didefinisikan sebagai kejahatan perang’ selama konflik 11 hari di Gaza.
Menurut HRW, hasil penyelidikan awal menemukan bahwa tiga serangan udara Israel mengakibatkan kematian 62 warga sipil Palestina di lokasi yang tidak memiliki target militer. Laporan tersebut mencantumkan serangan 10 Mei di Beit Hanoun, satu pada 15 Mei di kamp pengungsi Al-Shati dan berikutnya pada 16 Mei di Kota Jalur Gaza sebagai fokus penyelidikan.
Konflik tersebut menewaskan 260 warga Palestina, termasuk beberapa pejuang Palestina. *