Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Membiarkan Putrinya Kegemukan Hingga Meninggal Suami-Istri di Wales Jadi Terdakwa

Ama Farah
Terakhir diupdate: 23 Maret 2022 14:30 2:30 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 23 Maret 2022 16:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Orang tua dari seorang gadis remaja di Wales, Inggris, dihadirkan di pengadilan dengan tuduhan menyebabkan kematian putri mereka dengan membiarkannya kegemukan atau dan tidak mengupayakan bantuan medis untuknya.

Kaylea Titford, 16, ditemukan tidak bernyawa di rumahnya di Newtown, Powys, pada Oktober 2020.

Ayahnya, Alun Titford, 44, dan ibunya, Sarah Lloyd-Jones, 39, didakwa dengan kelalaian berat, pembunuhan tidak disengaja dan menyebabkan atau membiarkan kematian seorang anak atau orang yang rentan, lansir The Guardian Selasa (22/3/2022).

Diduga antara 24 Maret dan 11 Oktober 2020, mereka gagal memastikan kebutuhan makanan Titford terpenuhi, sehingga anaknya mengalami morbid obesity.

Menurut dakwaan mereka tidak memastikan anak itu cukup berolahraga, berada dalam kondisi higienis, tinggal di lingkungan yang aman dan higienis, kesehatan fisiknya terjaga, atau mendapatkan perawatan kesehatan yang wajar. 

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Kedua orang itu dihadirkan di pengadilan magistrat Welshpool hari Selasa. Mereka duduk bersebelahan di kursi terdakwa dengan mengenakan masker. Mereka berbicara hanya untuk mengkonfirmasi nama, usia dan alamat dan tidak menyampaikan pengakuan bersalah atau tidak atas dakwaan.

Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya diberitahu bahwa Kaylea menderita spina bifida dan memiliki “beberapa masalah medis” sepanjang hidupnya. Dia dinyatakan meninggal oleh paramedis pada pukul 8.12 pagi pada 10 Oktober 2020.

Kasus itu akan dinaikkan ke pengadilan di atasnya, crown court di Mold di bagian Utara Wales pada 14 April 2022.

Jaksa penuntut meminta, sebagai persyaratan tidak ditahan, terdakwa dilarang melakukan kontak dengan siapapun yang berusia di bawah 18 tahun.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:inggriskegemukanobesitasWales
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketua MUI Tegaskan Pernikahan Beda Agama Haram dan Tidak Sah: Selamanya Zina
Tulisan selanjutnya Sambut Ramadhan, Al-Azhar Mengadakan Majelis Periwayatan Hadits Fadhlu Syahri Ramadhan Ibnu Asākir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?