Hidayatullah.com—Akibat korban pedukunan, seorang pria di Malawi dinyatakan bersalah membunuh saudaranya yang albino karena menjual bagian tubuh korban sebagai ‘jimat’ keberuntungan, lapor Daily Star. Macdonald Masumbuka, 22, dibunuh oleh saudaranya dan empat pria lainnya di Malawi pada 2018. Semua tersangka divonis penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Malawi, kemarin.
Sementara itu, seorang pendeta Katolik, seorang herbalis, seorang polisi dan dua pria lainnya divonis 30 tahun penjara karena terlibat dalam penjualan bagian tubuh Masumbuka. Korban sebelumnya dilaporkan hilang di distrik Machinga pada Februari 2018.
Tubuh dan kepala korban ditemukan sebulan kemudian, namun dalam kondisi tangan dan kakinya sudah diamputasi. Korban telah dibujuk ke daerah itu oleh saudaranya yang mengatakan kepadanya bahwa mereka telah menemukan seorang wanita untuknya yang siap dinikahi.
Berbicara di persidangan kemarin, Hakim Dorothy NyaKaunda Kamanga menyatakan bahwa Masumbuka dibunuh secara brutal di kuburan setelah dikhianati oleh orang-orang terdekatnya. Penyelidik menemukan tubuh dan kepala korban sebulan kemudian tetapi kondisi lengan dan kakinya korban telah berpisah.
Pengadilan juga menjelaskan bahwa pembunuhan itu direncanakan dengan hati-hati. Albino telah lama menjadi sasaran pembunuhan di Malawi dan beberapa negara lain di dalam dan sekitar wilayah Great Lakes di Afrika.
Para dukun dikatakan telah menyebarkan kebohongan bahwa albino memiliki kekuatan magis dan menganggap bagian tubuh dan tulang mereka digunakan dalam acara ritual. Lebih dari 170 orang albino telah terbunuh atau cacat di negara Afrika timur itu sejak 2014.
Di berbagai bagian Afrika, Asia, dan Amerika Selatan —di mana orang-orang dengan albinisme sangat terlihat —banyak orang dengan albinisme menghadapi diskriminasi yang semakin parah. Sebuah studi dari Republik Demokratik Kongo menemukan bahwa 22% orang dengan albinisme menghadapi diskriminasi dalam keluarga mereka, dan 66% didiskriminasi dalam komunitas yang lebih luas.
Laporan PBB tahun 2000 menunjukkan, lebih dari 70 anak albino telah dibunuh di negara Afrika Timur. Sebuah laporan tahun 2006 oleh BMC Public Health mengatakan albinism menimpa satu dari setiap 1.400 orang di Tanzania, atau sekitar 33.000 orang, angka itu jauh lebih tinggi dibandingkan di Barat, di mana kasus albinism ditemukan pada 1 dari 20.000 orang.
Di Tanzania pemerintah sudah mengeluarkan larangan terhadap praktik perdukunan untuk mencegah perburuan terhadap orang albino. Meski demikian, masih banyak yang percaya bahwa ramuan yang dibuat dari bagian tubuh orang albino bisa membawa keberuntungan dan kekayaan.
Menurut Palang Merah, para dukun berani membayar harga tinggi untuk potongan tubuh albino. Petugas kepolisian di kota Dar es Salaam kepada lembaga amal pernah mengatakan bahwa satu set lengkap bagian tubuh orang albino dihargai hingga US$75.000.*