Hidayatullah.com — Sebuah pengadilan Mesir kemarin (29/06/2022) menjatuhkan hukuman mati terhadap pemimpin Ikhwanul Muslimin Yahya Moussa dan sembilan orang lainnya atas tuduhan membentuk kelompok bersenjata untuk menyerang orang, petugas polisi dan fasilitas, media lokal melaporkan.
Perintah rujukan mengklaim bahwa Moussa memimpin sebuah kelompok yang didirikan dengan melanggar hukum, untuk menyerukan penangguhan konstitusi dan undang-undang, dan untuk mencegah lembaga-lembaga negara dan otoritas publik menjalankan tugasnya.
Ia juga mengklaim bahwa kelompok yang dituduh ini bertujuan untuk merusak kebebasan dan hak pribadi dan publik, yang dijamin oleh konstitusi dan hukum, serta untuk merusak persatuan nasional dan perdamaian sosial.
Para terdakwa juga dituduh melakukan pembunuhan berencana dan berusaha membunuh polisi dan warga sipil, memprotes, menyabotase, menggunakan kekerasan, kekerasan dan ancaman dengan pejabat publik untuk menghentikan mereka melakukan pekerjaan mereka.
Menurut media Mesir, mereka juga dituduh membentuk kelompok yang melanggar hukum dan memasoknya dengan senjata, amunisi, dan bom api.*
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri