Hidayatullah.com — Partai Keadilan dan Pembangunan (Partai AK) yang dipimpin Presiden Erdogan telah mengajukan amandemen konstitusi Turki untuk memastikan hak perempuan memakai jilbab tetap terjaga.
Wakil ketua Partai AK, Ozlem Zengin, mengatakan bahwa rancangan amandemen telah ditandatangani oleh 366 dari 600 anggota di Parlemen. Partai AK dan sekutu nasionalisnya memiliki 334 kursi Parlemen.
“Masalah jilbab adalah elemen paling penting dari kehadiran Partai AK. Pendekatan kami terhadap masalah ini tidak boleh politis,” ujar politisi berjilbab itu kepada Daily Sabah (10/12/2022).
Jilbab atau hijab pernah menjadi sumber perselisihan yang mendalam di Turki, yang dulunya sekuler. Pemerintah kala itu melarang penggunaan jilbab. Hingga akhirnya Partai AK mencabut larangan jilbab dan melakukan reformasi selama 20 tahun berkuasa.
Namun, Partai Rakyat Republik (CHP) sekuler, sebuah partai yang telah lama menentang pemakaian jilbab di Parlemen dan kantor-kantor publik, mengangkat kembali masalah tersebut pada bulan Oktober dengan proposal untuk mengabadikan hak tersebut dengan rancangan undang-undang (RUU), dalam upaya untuk menarik dukungan dari pemilih konservatif.
Alih-alih melawan RUU itu, Partai AK berusaha membuat amandemen konstitusi untuk menjamin hak memakai jilbab untuk selamanya. Meningkatkan taruhannya, presiden mengatakan amandemen itu juga akan mencakup langkah-langkah untuk melindungi keluarga.
Perempuan Muslim di Turki telah lama tertindas oleh undang-undang yang melarang mereka memakai jilbab di sekolah dan di institusi publik, meskipun banyaknya perempuan berjilbab di negara tersebut. CHP telah mengobarkan sentimen anti-jilbab di kalangan masyarakat dan mendukung undang-undang yang melarangnya.
Isu larangan jilbab memegang tempat penting dalam debat publik dan politik di Turki sepanjang tahun 1990-an dan 2000-an.
Larangan jilbab di Turki pertama kali diterapkan secara luas pada 1980-an tetapi menjadi lebih ketat setelah 1997 ketika militer memaksa pemerintah konservatif untuk mengundurkan diri dalam insiden yang kemudian dijuluki “kudeta postmodern” pada 28 Februari.
Parlemen mencabut larangan mahasiswi mengenakan jilbab di universitas pada tahun 2008 dalam langkah yang diperjuangkan oleh Erdoğan dan yang telah diupayakan oleh anggota parlemen CHP, termasuk Ketua CHP Kemal Kılıçdaroğlu, namun tidak berhasil untuk diblokir di mahkamah konstitusi.
Pada 2013, Türkiye mencabut larangan perempuan mengenakan jilbab di lembaga negara di bawah reformasi yang menurut pemerintah dirancang untuk mendukung demokrasi.*
Zaman Revolusi Media | Media lemah, da’wah lemah, ummat ikut lemah. Media kuat, da’wah kuat dan ummat ikut kuat
Langkah Nyata | Waqafkan sebagian harta kita untuk media, demi menjernihkan akal dan hati manusia
Yuk Ikut.. Waqaf Dakwah Media
Rekening Waqaf Media Hidayatullah:
BCA 128072.0000 Yayasan Baitul Maal Hidayatullah
BSI (Kode 451) 717.8181.879 Dompet Dakwah Media