Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Polwan Denmark Diperiksa karena Peluk Demonstran Bercadar

Ama Farah
Terakhir diupdate: 27 September 2018 14:10 2:10 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 27 September 2018 09:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang polisi wanita di Denmark yang memeluk seorang demonstran pengguna cadar sedang diperiksa oleh pihak berwenang, kata lembaga penerima pengaduan perihal kepolisian.

Polwan yang tidak disebutkan identitasnya itu pada bulan Agustus memeluk seorang wanita pengunjuk rasa yang bercadar, yang memprotes larangan penggunaan penutup wajah di di Denmark.

Pengaduan dilayangkan oleh partai konservatif Venstre, yang berargumentasi petugas kepolisian seharusnya tidak berperilaku demikian ketika melaksanakan tugas.

Denmark menyatakan pakaian apapun “yang menyembunyikan wajah penggunanya di tempat umum” dinyatakan terlarang. Peraturan tersebut berlaku efektif mulai 1 Agustus 2018.

Undang-undangnya tidak menyebutkan secara khusus perihal cadar yang biasa dipakai wanita Muslim, tetapi menyatakan bahwa menggunakan penutup wajah merupakan tindakan pelanggaran yang dapat dikenai hukuman denda sampai 1.000 krona, dan sepuluh kali lipat dari itu jika merupakan pelanggaran berulang.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Markus Knuth, seorang anggota Partai Venstre, memasukkan pengaduan perihal polwan itu setelah kabarnya melihat sebuah rilis pers tentang kedua wanita tersebut.

Koran Denmark BT melaporkan bahwa dalam pengaduannya Knuth mengatakan tindakan polwan itu dalam mengesankan polisi di Denmark lebih bersimpati terhadap pengunjuk rasa pengguna cadar dibading terhadap legislasi pemerintah.

“Polsi tidak boleh menjadi seorang relawan atau aktor secara sukarela dalam perdebatan politik,” kata Knuth kepada lembaga penyiaran publik DR.

Namun, pengacara polwan tersebut kepada Reuters mengatakan bahwa kliennya ketika itu bertindak secara patut sebagai seorang petugas yang berperan membangun dialog dengan para demonstran, lapor BBC Rabu (26/9/2018).

“Sebagaimana yang dikatakan kliennya saya, kalaupun orang tersebut orang lain yang berada dalam situasi sama makan dia akan melakukan hal yang sama. Jadi tindakan itu tidak ada hubungannya dengan apakah orang tersebut mengenakan cadar atau tidak,” tegas Torben Koch.

Denmark bukan negara pertama yang memberlakukan larangan penggunaan penutup wajah di tempat umum. Prancis telah memberlakukan peraturan serupa sejak April 2011, diikuti beberapa bulan kemudian oleh Belgia.

Pengadilan HAM Uni Eropa pada tahun 2017 menyatakan bahwa larangan yang berlaku di Belgia tersebut tidak melanggar Konvensi HAM Eropa.

Parlemen Belanda juga sudah menyetujui peraturan serupa pada akhir tahun 2016, tetapi masih menunggu persetujuan dari majelis tingginya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cadardenmarkjilbabPolwan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Model Salam Para Capres 2019-2024”
Tulisan selanjutnya Bocah Perempuan Afsel Diperkosa di Restoran Ramah Keluarga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?