Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

ICJ Minta Israel Hancurkan Tembok Pemisah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Juli 2004 08:39 8:39 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Juli 2004 08:39
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Sidang Pengadilan Internasional (ICJ), kemarin, menyatakan tembok pemisah Tepi Barat bertentangan dengan hukum internasional, dan tembok yang telah dibangun di atas tanah Palestina harus dihancurkan. Tapi Israel menegaskan tidak akan menghentikan pembangunan tembok itu.

“Israel berkewajiban menghentikan pelanggaran-pelanggaran hukum internasional (yang dilakukannya),” kata ICJ.

“Israel berkewajiban segera menghentikan pekerjaan pembangunan tembok tersebut di wilayah pendudukan Palestina, termasuk di dalam dan di sekitar Jerusalem Timur, (dan) segera membongkar bangunan yang berada di sana,” demikian lanjutan keputusan itu.

Mahkamah itu mengatakan tembok itu melanggar hukum hak azasi manusia internasional dan dapat dianggap sebagai pencaplokan wilayah yang diduduki negara Yahudi itu pada Perang Timur Tengah 1967.

Washington menampik campur tangan mahkamah PBB dan Amerika telah menyurati panel 15 hakim itu untuk menyampaikan pandangannya mengapa Israel harus membangun tembok tersebut.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Mahkamah menganggap pembangunan tembok itu dan rejim yang membangunnya berusaha menciptakan suatu keadaan yang harus diterima (fait accompli) atas dasar tembok tersebut dapat dijadikan permanen, dalam kasus ini… lambat laun itu akan menjadi pencaplokan,” kata pengadilan internasional.

“Pembangunan itu merupakan pelanggaran berat bagi hak-hak bangsa Palestina untuk dapat menentukan hidupnya sendiri,” kata Shi. Shi mengatakan, “Mahkamah menyerukan agar PBB dan teristimewa Majelis Umum dan Dewan Keamanan segera memutuskan tindakan apa yang harus diambil guna mengakhiri pembangunan tembok tersebut.”

Seorang penasehat Presiden Palestina Yasser Arafat mengatakan sampai saat ini Israel harus dipandang sebagai satu negara tidak sah. “Langkah lanjut adalah untuk melakukan pendekatan pada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan untuk mengesahkan beberapa resolusi yang akan mengucilkan dan menghukum Israel,” kata Nabil Abu Rdainah dikutip Reuters.

Bagaimanapun juga, Israel masih tetap congkak meski ditenak pihak internasional. Jubir pemerintah Israel Avi Pazner bahkan mengatakan ICJ “tidak punya yurisdiksi” untuk mengeluarkan keputusan soal tembok tersebut. Dikatakannya, tembok itu seharusnya diperdebatkan setelah seluruh rencana penarikan Israel dari Jalur Gaza rampung tahun depan.

“Itu terserah kami dan Palestina, bersama-sama, sebagai bagian dari kesepakatan yang saya harap akan terbentuk setelah penarikan dari Jalur Gaza untuk membahas semua persoalan, termasuk tembok antiteroris itu,” katanya kepada Radio France Internationale.

Sikap angkuh Israel ini membuktikan siapa sesungguhnya negara teror paling berbahaya di dunia. (ap/rtr/cha)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 10 Tahun untuk Pelaku Priok
Tulisan selanjutnya Buntut Penyadapan KBRI Myanmar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Berita
17 Oktober 2026 10:07
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?