Hidayatullah.com–Anggota Komisi I DPR Djoko Susilo mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan tim gabungan keamanan Indonesia di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangoon, Myanmar, terungkap bahwa adanya alat penyadap pada dinding kamar kerja Duta Besar RI untuk Myanmar
Ulah agen intelijen junta militer Myanmar itu, kata Djoko, merupakan tindakan tidak terpuji dan melanggar asas kepatutan dan etika dalam hubungan diplomatik.
Tindakan ilegal itu, ujar Djoko, menyalahi tata krama hubungan diplomatik. Selain itu, rezim penguasa di Myanmar tidak menghargai dukungan politik dan diplomatik Indonesia selama ini dalam menghadapi tekanan Barat, baik dalam forum internasional melalui PBB maupun dalam forum regional ASEAN.
Ia menyebutkan, melalui Komisi I DPR, dirinya akan mengusulkan agar Menteri Luar Negeri meninjau ulang hubungan diplomatik dengan Myanmar dengan cara menurunkan tingkat perwakilan Indonesia di Yangoon dan minimal Dubes Indonesia di Myanmar, Wyoso Projowarsito, dipanggil pulang untuk konsultasi.
Terungkapnya peristiwa itu berdasarkan pemeriksaan tim gabungan pejabat keamanan RI yang terdiri dari unsur-unsur Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Departemen Luar Negeri (Deplu) terungkap bahwa agen-agen intelijen rezim militer Myanmar telah memasang alat penyadap di dinding kerja Kedubes.
Komisi I mengusulkan agar Menlu RI Hassan Wirajuda meninjau ulang hubungan diplomatik dengan Myanmar dengan cara menurunkan perwakilan RI di Yangon dan minimal Dubes RI harus dipanggil pulang untuk konsultasi. Deplu juga harus memprotes keras tindakan penyadapan itu dengan memanggil Dubes Myanmar di Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatan intelijen negaranya.
“Minimal Pemerintah Indonesia harus mengeluarkan nota diplomatik tentang masalah ini. Myanmar harus menjelaskan dan bertanggung jawab atas tindakannya ini,” kata Susilo.
Penyadapan ini harus bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah Indonesia untuk mengamankan sistem komunikasi. (ant/mi/kcm/ch)