Hidayatullah.com–Kementerian Luar Negeri (MEA) India menginformasikan pihaknya sedang dalam proses membatalkan paspor pendakwah internasional terkenal, Dr Zakir Naik, pemimpin Yayasan Riset Islam (IRF).
Langkah ini diambil Biro Investigasi Nasional (NIA) karena pendakwah yang dikenal umat Islam sedunia dengan pendebat masalah kristologi itu dianggap melarikan diri keluar negeri dan mangkir dari pemeriksaan berbau rekaya, dengan tuduhan terorisme dan pencucian uang.
Mengutip juru bicara Kementerian itu, Gopal Baglay mengatakan, pihaknya memulai proses pembatalan setelah diminta lembaga tertentu beberapa hari lalu.
“Ada satu proses untuk langkah yang harus dipatuhi di bawah ketentuan hukum dan kami telah mengambil tindakan,” kata Baglay dikutip freemalaysiatoday.
Paspor Zakir dilaporkan diperbaharui pada bukan Januari tahun lalu dan berkalu selama 10 tahun.
Pada 18 November 2016, NIA atas nama Kementerian Dalam Negeri India, mendaftarkan kasus kriminal terhadap Zakir Naik di Mumbai.
NIA juga memeriksa adik perempuan Naki, Nailah Noorani dan pembantu dekatnya Amir Abdul Mannan Gazdar terkait transaksi keuangan di 10 perusahaan dan 19 properti di Mumbai dan Pune yang jumlahnya mencapai sekitar 16 juta dolar AS atau sekitar Rp 212 miliar.
Baca: Ceramah Zakir Naik Buka Hati Mahasiswa Malaysia Hingga Memeluk Islam
Dr Zakir Naik mengatakan, tindakan pemerintah India bukan saja serangan terhadap dirinya, tetapi juga serangan terhadap India Muslim.
April lalu pemerintah Malaysia mengatakan, telah memberikan status permanent resident untuk Naik lima tahun lalu. Kemungkinan besar, Zakir Naik saat ini berada di Arab Saudi.*