Hidayatullah.com—Pihak berwenang urusan transportasi di ibukota Inggris, Transport for London (TfL), mencabut izin operasional Uber terhitung akhir bulan ini. Keputusan itu berdampak pada 40.000 pengemudi yang menggunakan aplikasi taksi kekinian tersebut.
“TfL menilai pendekatan dan tindak tanduk Uber menunjukkan kurangnya tanggung jawab perusahaan dalam hubungannya dengan sejumlah isu yang potensial mengancam keselamatan dan keamanan publik,” kata Transport for London hari Jumat (22/9/2017) seperti dilansir Euronews.
Hari terakhir Uber beroperasi adalah tanggal 30 September 2017. Di London, perusahaan itu menghadapi sejumlah kritikan dari serikat-serikat pekerja, pembuat kebijakan dan sopir taksi tradisional berwanrna hitam –yang menjadi ikon kota London– terkait kondisi pekerjaannya.
Uber memiliki hak untuk memprotes keputusan tersebut dalam kurun dua puluh satu hari.*