Hidayatullah.com– Kejaksaan akan memeriksa sedikitnya sebelas tersangka kasus Tanjung Priok di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (15/7). Demikian dikatakan Ketua Satgas HAM Kejaksaan Agung, BR Pangaribuan seperti ditulis Tempo. Kesebelas tersangka tersebut akan diperiksa dan diserahkan kepada Tim Penuntut Ad Hoc HAM. Pemanggilan hari ini khusus untuk berkas perkara Kapten (Inf) Sutrisno Mascung. Mereka adalah Kapten (Inf) Sutrisno Mascung beserta 10 prajurit bawahannya yang berpangkat sersan dua. Sementara para tersangka lain akan dilakukan pemangiilan susulan. Sebagaimana diketahui, dalam kasus Tanjung Priok ada empat berkas dakwaan. Masing-masing adalah perkara Mayjen Sriyanto Muntasram (Danjen Kopassus), perkara Mayjen Pranowo, perkara Mayjen (Purn) Rudolf Butar Butar dan berkas perkara Kapten (Inf) Sutrisno Mascung dkk. Keempat berkas perkara tersebut masing-masing ditangani oleh empat orang Jaksa Penuntut Umum, yang masing-masing disertai dengan satu oditur militer. Sebelumnya, pihak kejaksaan telah mengirim surat penggilan kepada Panglima TNI untuk segera menyerahkan anggotanya yang disangka terlibat dalam kasus Priok beberapa hari lalu. Sebab diantara mereka ada ayang bertugas di daerah, kata Pangaribuan. Rencananya kesebelas tersangka tersebut akan diserahkan dari Tim Penyidik ke Penuntut Ad Hoc. Kita akan periksa mereka beserta identitasnya, lanjut Pangaribuan. Dia tidak bersedia menyebutkan bahwa kesebelas tersangka tersebut akan ditahan. Ya, kita tunggu hasil pemeriksaan ini, katanya. Sementara itu, dua petinggi penting ABRI, Leonardus Benny (LB) Moerdani dan Try Sutrisno yang yang kala itu ikut terlibat semasa kejadian itu tidak termasuk sebagai 14 orang tertuduh yang akan disidangkan. Pada 12 September 1984 lalu, pasukan militer melepaskan tembakan ke arah aktivis-aktivis Islam. Empat belas jam setelah peristiwa itu, Pangkopkamtib LB Moerdani didampingi Harmoko sebagai Menpen dan Try Sutrisno sebagai Pangdam Jaya memberikan penjelasan pers menyatakan telah terjadi penyerbuan oleh massa Islam di pimpin oleh Biki, Maloko dan M. Natsir. Sembilan korban tewas dan 53 luka-luka, kata Benny. Namun laporan kesaksian Mayor (Purn) Lasmana Ibrahim kepada Asosiasi Pembela Islam (API) yang kemudian jadi bahan rujukan Koalisi Pembela Kasus Priok (KPKP) seperti pernah dimuat Detik.com, malam itu saksi mendengar bahwa korban cukup banyak yang meninggal dan yang luka-luka berjumlah ratusan orang. Beberapa saksi lain mengatakan, korban yang tengah berdemo diberondong dengan senjata tajam dan kemudian dilemparkan ke atas truk. Masih menurut kesaksian Mayor (Purn) Lasmana Ibrahim, malam itu, Pangkobkabtib di bawah pimpinan Pangab yang saat itu dipimpin LB Moerdani dan Pangdam Jaya di bawah Try Sutrisno mendatngkan truk-truk militer dan sipil serta mobil UPK (Unit Pemadam Kebakaran) untuk membersihakan TKP (Tempat Kejadian Peristiwa). Banyak saksi-saksi yang masih hidup dan masih dapat mempertanggungjawabkan kejadian itu hingga kini, toh keadilan nampaknya tidak pernah ditegakkan. Meski korban pembantaian umat Islam yang diperkirakan mencapai 400-an orang itu jelas melanggar HAM dan termasuk tindakan terorisme negara, tak satupun polisi yang bisa menangkap dan menuduhnya sebagai teroris seperti halnya pelaku bom Bali. (tnr/dtc/ap/cha)