Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Baru Dideportasi Jibril Langsung diciduk Polisi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Mei 2004 09:41 9:41 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Mei 2004 09:41
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintahan Malaysia Jum’at (14/5) kemarin telah mendeportasi Muhammad Iqbal Abdul Rahman alias Abu Jibril — warga Indonesia yang ikut dikait-kaitkan dengan hantu Jama’ah Islamiah– ke Indonesia. Pengacara Pemerintah Malaysia memberitahukan kepada pihak Pengadilan Tinggi bahwa Abu Jibril — telah dipulangkan ke Indonesia oleh pihak Imigrasi Malaysia. Kepada Hidayatullah.com, adik kadung Abu Jibril, Irfan S Awwas membenarkan jika sang kakak telah dideportasi ke Indonesia. “Tapi baru datang langsung diculik polisi, ” ujarnya. Indikasinya, menurut Irfan, sang kakak langsung ‘diambil’ polisi beberapa menit setelah turun dari pesawat tanpa memberitahukan pada pihak keluarga dan menunjukkan surat penahanan. Menurut Irfan, Abu Jibril sampai ke Indonesia hari Jum’at, pukul 10 pagi menggunakan pesawat Malaysian Airlines System (MAS) bernomor 0711 dengan pengawalan polisi diraja Malaysia. “Seharusnya, status dia kemarin sudah bebas, tetapi justru diculik,” ujar Irafan. Pengadilan Malaysia Abu Jibril pria kelahiran Lombok 46 tahun lalu yang beristerikan warga Malaysia — ditangkap aparat pada bulan Juni 2001 berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri, ISA, yang mengijinkan penahanan seorang yang dianggap tersangka tanpa melalui proses pengadialan dan batas waktu penahanan. Abu Jibril pernah dibebaskan pada bulan Agustus, tetapi pihak imigrasi langsung mencabut statusnya sebagai ‘penduduk tetap’ dan cepat-cepat menahannya kembali untuk di-deportasi ke Indonesia. Abu Jibril dideportasi ke Indonesia beberapa jam sebelum Pengadilan Tinggi Malaysia menyidangkan permohonan agar ia dibebaskan. Hari Jum’at (14/5) kemarin, pengadilan setempat seharusnya mengeluarkan keputusan atas gugatan Abu Jibril terhadap pihak pengadilan menyangku dirinya. Tapi sebelum keputusan pengadilan keluar, Abu Jibril sudah dideportasi ke Indonesia. Kepada Kompas, Jumat, di Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri), Jakarta, Da?i mengatakan Abu Jibril akan diperiksa di Mabes Polri dengan dugaan pemalsuan dokumen dan belum terkait dengan aksi terorisme. “Yang dilaporkan ke saya, kasusnya dia itu adalah yang di Yogya dan NTB. Tapi, yang lainnya nanti dijelaskan Pak Yitno (Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung-red),” kata Da?i. Ketika ditanya apakah pendeportasian yang mendadak itu ada hubungannya dengan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, Irfan membenarkan. “Bisa saja pendeportasian ini ada hubungan kerjasama antara polisi Malaysia dengan Indonesia untuk memberatkan ustadz. Tapi kalau polisi jujur, justru akan meringankan ustadz. Masalahnya apakah polisi mau jujur, ” katanya kembali bertanya. Seperti halnya Ustadz Abubakar Ba’asyir, Abu Jibril akan dijerat dengan tuduhan kesalahan imigrasi, pemalsuan identitas sambil dikaitkan dengan keterlibatan terorisme. (abcn/cha)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Simmons: ‘Islam Lebih Buruk dari Anjing’
Tulisan selanjutnya Colin Powell: ‘Laporan CIA tentang WMD Salah’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?