Hidayatullah.com–Pemerintahan Malaysia Jum’at (14/5) kemarin telah mendeportasi Muhammad Iqbal Abdul Rahman alias Abu Jibril — warga Indonesia yang ikut dikait-kaitkan dengan hantu Jama’ah Islamiah– ke Indonesia. Pengacara Pemerintah Malaysia memberitahukan kepada pihak Pengadilan Tinggi bahwa Abu Jibril — telah dipulangkan ke Indonesia oleh pihak Imigrasi Malaysia. Kepada Hidayatullah.com, adik kadung Abu Jibril, Irfan S Awwas membenarkan jika sang kakak telah dideportasi ke Indonesia. “Tapi baru datang langsung diculik polisi, ” ujarnya. Indikasinya, menurut Irfan, sang kakak langsung ‘diambil’ polisi beberapa menit setelah turun dari pesawat tanpa memberitahukan pada pihak keluarga dan menunjukkan surat penahanan. Menurut Irfan, Abu Jibril sampai ke Indonesia hari Jum’at, pukul 10 pagi menggunakan pesawat Malaysian Airlines System (MAS) bernomor 0711 dengan pengawalan polisi diraja Malaysia. “Seharusnya, status dia kemarin sudah bebas, tetapi justru diculik,” ujar Irafan. Pengadilan Malaysia Abu Jibril pria kelahiran Lombok 46 tahun lalu yang beristerikan warga Malaysia — ditangkap aparat pada bulan Juni 2001 berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri, ISA, yang mengijinkan penahanan seorang yang dianggap tersangka tanpa melalui proses pengadialan dan batas waktu penahanan. Abu Jibril pernah dibebaskan pada bulan Agustus, tetapi pihak imigrasi langsung mencabut statusnya sebagai ‘penduduk tetap’ dan cepat-cepat menahannya kembali untuk di-deportasi ke Indonesia. Abu Jibril dideportasi ke Indonesia beberapa jam sebelum Pengadilan Tinggi Malaysia menyidangkan permohonan agar ia dibebaskan. Hari Jum’at (14/5) kemarin, pengadilan setempat seharusnya mengeluarkan keputusan atas gugatan Abu Jibril terhadap pihak pengadilan menyangku dirinya. Tapi sebelum keputusan pengadilan keluar, Abu Jibril sudah dideportasi ke Indonesia. Kepada Kompas, Jumat, di Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri), Jakarta, Da?i mengatakan Abu Jibril akan diperiksa di Mabes Polri dengan dugaan pemalsuan dokumen dan belum terkait dengan aksi terorisme. “Yang dilaporkan ke saya, kasusnya dia itu adalah yang di Yogya dan NTB. Tapi, yang lainnya nanti dijelaskan Pak Yitno (Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung-red),” kata Da?i. Ketika ditanya apakah pendeportasian yang mendadak itu ada hubungannya dengan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, Irfan membenarkan. “Bisa saja pendeportasian ini ada hubungan kerjasama antara polisi Malaysia dengan Indonesia untuk memberatkan ustadz. Tapi kalau polisi jujur, justru akan meringankan ustadz. Masalahnya apakah polisi mau jujur, ” katanya kembali bertanya. Seperti halnya Ustadz Abubakar Ba’asyir, Abu Jibril akan dijerat dengan tuduhan kesalahan imigrasi, pemalsuan identitas sambil dikaitkan dengan keterlibatan terorisme. (abcn/cha)